Kerjasama dengan Komnas Perempuan dan LBH APIK, Twitter Bantu Usut Masalah KDRT Lewat Fitur Baru

Reporter : Firstyo M.D.
Rabu, 27 Mei 2020 14:40
Kerjasama dengan Komnas Perempuan dan LBH APIK, Twitter Bantu Usut Masalah KDRT Lewat Fitur Baru
Fitur baru Twitter untuk menekan angka KDRT.

Twitter adalah salah satu media sosial dengan basis massa terbesar. Berasarkan data yang dikutip dari oberlo.com, situs micro-blogging itu digunakan oleh lebih dari 330 juta pengguna aktif dengan 11,8 juta di antaranya berasal dari Indonesia.

Basis massa di Twitter ini membuatnya masih menjadi salah satu yang paling interaktif jika dibandingkan dengan media sosial lainnya. Apalagi pilihan interaksi yang sangat beragam mulai dari reply, retweet, quote retweet, like, dan direct message.

Twitter kemudian memanfaatkan tingginya level interaksi tersebut untuk hal yang lebih penting, yakni untuk mengentaskan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bagaimana bisa?

1 dari 3 halaman

Dalam update terbarunya, Twitter menambahkan satu fitur di tab pencarian. Apabila kita melakukan pencarian yang mengandung keyword 'KDRT', maka akan muncul pilihan yang akan menghubungkan kita dengan LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta dan Komnas (Komisi Nasional) Perempuan.

Fitur laporan KDRT Twitter © Diadona

Jika memilih LBH APIK, maka kita akan diarahkan menuju beberapa tautan yang salah satunya adalah kontak hotline LBH APIK.

LBH APIK © Diadona

Sementara jika memilih Komnas Perempuan, maka kita akan dibawa menuju situs resmi milik mereka yang memuat kontak serta pedoma perlindungan diri dari KDRT dan banyak info terkait.

Komnas Perempuan © Diadona

2 dari 3 halaman

Penambahan fitur baru dari Twitter ini bisa jadi merespon fenomena yang terjadi di masyarakat selama pembatasan aktivitas kala pandemi.

Dalam sebuah laporan, LBH APIK mengatakan bahwa laporan kasus KDRT yang mereka terima dalam kurun waktu 16 Maret sampai 19 April 2020 meningkat drastis. Di kurun waktu tersebut, Indonesia telah berada dalam masa pembatasan aktivitas dan diimbau untuk di rumah saja.

Total angkanya mencapai 97 pengaduan yang terdiri dari 33 kasus KDRT, 30 kasus kekerasan gender berbasis online, 8 kasus pelecehan seksual, 7 kasus kekerasan dalam pacaran.

Kemudian ada 6 kasus kekerasan terkait pidana umum, 3 kasus pemerkosaan, 3 kasus kekerasan berbasis gender, 2 kasus perdata keluarga, 2 kasus pinjaman online, dan masing-masing 1 kasus warisan, pemaksaan orientasi seksual, serta permohonan informasi layanan.

Beri Komentar