© Liputan6.com
Rebutan mereka dagang 'Bensu' antara Ruben Onsu dan juga pemilik restoran I am Geprek Bensu akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan gugatan Rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Melansir dari laman Liputan6 Jumat (12/6/2020), putusan tersebut akhirnya dikeluarkan oleh MA pada Kamis (11/6/2020).
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Nah berikut ini sederet fakta soal kasus merek dagang Bensu :
Ruben Onsu © https://kapanlagi.com/
Ternyata sebelumnya, pemakaian merek dagang Bensu sudah terlebih dahulu dipalai oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Jadi bukan Ruben Onsu, Bensu sendiri merupakan singkatan nama dari pemiliknya yakni Benny Sujono yang mendirikan restoran dengan nama I Am Geprek Bensu.
Ketika ditemui media di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020), Eddie mengungkapkan Ruben bekerja sebagai duta promosi kuliner I Am Geprek Bensu pada pertengahan 2017. Tapi ternyata setelah 4 bulan, dia justru mendirikan bisnis kuliner serupa dengan nama 'Geprek Bensu' dan mengklaim merek 'Bensu' miliknya.
Padahal merek I AM Geprek Bensu sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017 sebagai milik Benny Sujono. Fakta tersebut diketahui melalui kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kususma.
Perebutan merek dagang yang ternyata sudah terjadi sejak 2018 ini mulai mencuat ketika Ruben Onsu menggugat ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Ketika itu ayah angkat dari Betrand Peto ini menggungat dengan atas nama Jessy Handalim.
Namun gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 7 Februari 2019.
I Am Geprek VS Geprek Bensu © youtube/Mamank Kuliner
Pada 2019, Ruben Onsu kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst tersebut ternyata juga ditolak oleh hakim.
" DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6/2020).
MA dalam hal ini ternyata malah mengabulkan gugatan rekonpensi (gugatan balasan). Sehingga sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu yang berupa 6 merek dagang ayam Geprek Bensu akan dibatalkan.
Jadi pada akhirnya, MA secara final sudah menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Bensu. Bisa dipastikan Geprek Bensu setelah ini wajib ganti nama sesegera mungkin.
Kira-kira si Ruben bakal ganti nama apa nih?
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak