© Instagram.com/adamdenigrk
Karena mengunggah dokumen tanpa izin di laman media sosial pribadinya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim Polre, melansir dari Detik.com.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri pada Rabu (2/2/2022).
" Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan," ucapnya.
Unggahan Adam Deni yang dimaksud adalah dokumen yang berisi tentang daftar para affiliator binary option pengguna aplikasi trading. Nama yang terseret pada dokumen tersebut ada Indra Kenz, Doni Salmanan, Kenwilboy, dan lain-lain.
View this post on Instagram
Penangkapan Adam Deni itu tercatat karena laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak PIdana Siber terkait pengunggahan dokumen milik orang lain tanpa izin. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi hal ini, melansir dari Kompas.com.
" Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," ucap Ahmad Ramadhan.
Gimana menurutmu? Semoga ketemu titik terangnya, ya.
Gak Jadi Hari Ini, Sidang Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Ditunda Besok
Usai Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Rencanakan Come Back Jadi Selebgram
Foto Pernikahan Virzha yang Diadakan Secara Tertutup, Perlakuan Manis ke Istri Jadi Sorotan
Hidungnya Curi Perhatian, Ini Momen Raffi Ahmad Momong Baby Lily yang Bikin Warganet Makin Penasaran
Diramal akan Berjodoh dengan Mayor Teddy, Begini Tanggapan Fuji!