Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Reporter : Yoyok
Selasa, 19 Januari 2021 19:31
Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Tio Pakusadewo pun dinyatakan bersalah dalam kasus ini

Narkoba memang tidak bisa lepas dari dunia entertainment. banyak selebriti papan atas yang kedapatan menggunakan obat-obatan terlarang ini.

Salah satunya adalah aktor film kawakan Tio Pakusadewo. Tio Pakusadewo terbukti mengonsumsi narkoba.

Tio pun juga telah melewati beberapa persidangan. Pada hari ini, Selasa (19/1/2021), Tio Pakusadewo terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

1 dari 4 halaman

Pembacaan Vonis

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus narkoa yang menjerat Tio Pakusadewo. Dalam sidah yang diagendakan replik (tanggapan pembelaan) tersebut, majelis hakim juga membacakan putusan atau vonis untuk Tio Pakusadewo.

Dalam putusan hakim, Tio Pakusadewo divonis bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya tersebut.

" Tadi replik (tanggapan pembelaan) dari jaksa. Terus langsung ditanggapi sama kami (duplik), bahwa kami berpegang teguh pada pledoi (pembelaan) kalau kami menolak tuntutan mereka. Lalu hakim ambil putusan langsung hari ini," ucap kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, saat dihubungi.

Tio Pakusadewo © Diadona

2 dari 4 halaman

Satu Tahun Penjara

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu duat haun penjara.

" Putusannya satu tahun, kami (Tio Pakusadewo) sudah menjalani hukuman 10 bulan, sekarang dalam tahanan," ucapnya menjelaskan.

3 dari 4 halaman

Kasus Narkoba

Tio Pakusadewo ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 14 April tahun lalu di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 18 gram serta alat hisap sabu.

Dan itu bukianlah yang pertama kalinya Tio Pakusadewo terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pada bulan Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti seberat 1,06 gram. Dalam kasus tahun 2017 tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.

Beri Komentar