Gunakan Sabu, Vokalis 'Band Kapten' Diringkus Polisi

Reporter : Hevy Zil Umami
Sabtu, 16 Januari 2021 11:19
Gunakan Sabu, Vokalis 'Band Kapten' Diringkus Polisi
Polisi dari Polrestbes Bandung menangkap seorang vokalis dari Band Kapten bernama Ahmad Zaki dalam kasus narkoba. Zaki ditangkap pada Rabu (13/1/2021).

Menurut Kapolsek Bandung Bidang Narkotika, AKBP Ricky Hendarsyah, Zaki diamankan di kosnya, Jalan Cikondang 1 nomor 17 A RT 05 RW 20, Desa Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika, sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Zaki diamankan bersama seorang rekannya berinisial SP alias Nono.

1 dari 3 halaman

Ilustrasi Vokalis Band Kapten Tertangkap Pakai Sabu © Diadona

" Kemudian satu buah set alat hisap sabu alias bong atau pipet. Satu buah korek gas serta dua unit handphone. Dia diamankan bersama temannya berinisial SP alias Nono," kata Ricky Herdansyah, mengutip Ayobandung.com, Sabtu (16/1/2021).

Dari pengakuan Zaki, ia mendapatkan sabu dari seorang pedagang berinisial MG alias Meong. Ia membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp. 250 ribu. Saat ini, Meong masih dalam pengejaran polisi.

2 dari 3 halaman

Ilustrasi Vokalis Band Kapten Tertangkap Pakai Sabu © Diadona

Dari hasil pemeriksaan, Zaki mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015. Namun pada 2018, Zaki sempat berhenti.

" Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG," ujarnya Ricky.

Beri Komentar