Tabungan Rp 20 Miliar Milik Atlet E-Sport Winda Earl Raib, Begini Penjelasan Maybank

Reporter : Firstyo M.D.
Jumat, 6 November 2020 18:56
Tabungan Rp 20 Miliar Milik Atlet E-Sport Winda Earl Raib, Begini Penjelasan Maybank
Tanggapan Maybank sebagai pihak terlapor dari kasus raibnya tabungan Rp 20 miliar milik Winda Earl.

Kabar mengejutkan datang dari gamer profesional Winda D Lunardi atau Winda Earl. Winda baru-baru ini melaporkan PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A atas kehilangan sejumlah uang di dalam tabungannya. Total jumlah kehilangan yang dialami oleh Winda Earl adalah senilai Rp 20 miliar.

Sejak laporan pertama kali diterima pada Mei 2020, hingga kini polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulit, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik Winda Earl.

1 dari 2 halaman

Tanggapan Maybank Indonesia

Berkaitan dengan kasus yang menyangkut nama instansinya, Maybank Indonesia pun menyatakan bahwa mereka telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.

" Oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," dikutip dari keterangan tertulis Maybank Indonesia via Lipuatn6.com, Jumat (6/11).

Laporan yang dilayangkan Maybank Indonesia tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Maybank Indonesia juga mempercayakan pengusutan sepenuhnya pada pihak yang berwajib.

" Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," tutup keterangan tertulis tersebut.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus Hilangnya Rp 20 Miliar Milik Winda Earl

Winda Earl © Diadona

Sebelumnya, Winda Earl yang merupakan seorang atlet e-sport dari tim Evos mengalami kehilangan sejumlah uang yang ia simpan di Maybank. Kehilangan tersebut tak hanya dialami Winda, namun juga menimpa sang ibu yang menabung di bank yang sama.

" Rinciannya (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," terang Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany.

Kejadian kehilangan Rp 20 miliar tersebut dialami pada Februari 2020. Winda Earl langsung melayangkan laporan yang diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun yang menjadi pihak terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinsial A.

Winda Earl pun sangat berharap agar seluruh uang yang raib dari tabungannya bisa kembali.

" Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Semoga pengusutan kasus yang menimpa Winda Earl ini bisa segera menemukan penyelesaiannya ya.

Beri Komentar