Pengacara Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Sudah Menandatangani Surat Pencabutan Laporan KDRT

Reporter : Anif Fathul Amin
Kamis, 13 Oktober 2022 21:57
Pengacara Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Sudah Menandatangani Surat Pencabutan Laporan KDRT
Kuasa hukum Billar bahkan menyebut Lesti memeluk Billar setelah mencabut laporannya.

Lesti Kejora disebutkan mencabut laporan KDRT yang membuat suaminya Rizky Billar jadi tersangka. Netizen Indonesia malah tidak setuju. Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma menyebut Lesti Kejora sudah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Surya menyebut Lesti dan Billar sudah berdamai.

"Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) seperti dikutip dari laman Detik.com.

1 dari 5 halaman

Menurut keterangan kuasa hukum Billar itu, Lesti bahkan langsung memeluk sang suami setelah akhirnya berdamai.

" Adalah pasti (pelukan)" sahutnya lagi.

Lebih lanjut, Surya Darma Simbolon pun menegaskan keputusan damai itu disahkan melalui surat yang sudah ditandatangani Lesti Kejora selaku pelapor. Lesti Kejora sudah mencabut laporan di hadapan penyidik dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

2 dari 5 halaman

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa pencabutan laporan merupakan hak dari Lesti selaku pelapor. Jika benar laporan dicabut, kata Zulpan, maka kepolisian akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan.

" Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan jika benar Lesti mencabut laporannya, maka Rizky tak bisa serta merta dibebaskan pada malam ini. Sebab, Zulpan menyebut masih ada proses yang harus dilakukan oleh penyidik. Selain itu, lanjutnya, kewenangan penghentian kasus ini juga ada di tangan penyidik.

" Tidak serta merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu. Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik, prosesnya sudah dalam proses sidik bahkan tetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," tuturnya.

3 dari 5 halaman

Rizky Billar sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa istrinya, Lesti Kejora berencana akan mencabut laporan terhadap dirinya terkait KDRT.

" Istri saya mau cabut laporan," kata Rizky saat digiring oleh aparat kepolisian di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10).

Rizky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Polisi juga telah menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.

4 dari 5 halaman

Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya.

Beri Komentar