© 2022 Https://www.shutterstock.com/imtmphoto
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menegaskan bahwa profesi tukang pijat hanya untuk tunanetra. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Medis.
Undang-undang tersebut memicu kontroversi di kalangan panti pijat bagi non-tunanetra karena dianggap melanggar hak mereka untuk mencari pekerjaan, tetapi Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut sah.
Ilustrasi Pijat © 2022 https://www.shutterstock.com/UV70
Dilansir dari Yonhap, Jumat (31/12/2021), MK mengakui aturan ini bisa menggagalkan pilihan karir bagi mereka yang ingin menjadi tukang pijat, namun MK berpihak pada tunanetra dalam hal ini.
Pasalnya, penyandang tunanetra terbatas dalam mencari pekerjaan, sehingga proteksionisme karir diharapkan dapat membantu kehidupan penyandang tunanetra.
" Terapi pijat adalah salah satu dari sedikit profesi yang dapat dimiliki oleh tunanetra dengan benar," kata pengadilan.
Ilustrasi Pijat © 2022 https://www.shutterstock.com/Lestertair
Ini bukan pertama kalinya muncul petisi yang menentang aturan profesi pijat khusus tunanetra.
Padahal, ini sudah keempat kalinya Mahkamah Konstitusi menolaknya. Sebelumnya, ada tiga keputusan.
Ilustrasi Pijat © 2022 https://www.shutterstock.com/imtmphoto
Yang pertama muncul pada Juli 2010, kemudian lagi pada Juni 2013, dan sebelumnya pada Januari 2018.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menilai orang yang tidak memiliki keterbatasan penglihatan memiliki banyak pilihan pekerjaan, dan memiliki kesempatan pendidikan yang lebih banyak.

Dita Karang Bikin Kejutan, Tampil Menawan di Jakarta Fashion Week 2026

Profil Maria Selena, Mantan Puteri Indonesia dan Atlet Basket yang Jadi Peserta Physical: Asia

Profil Fina Phillipe, Sosok Atlet Perempuan yang Mewakili Indonesia di Physical Asia

Katy Perry Resmi Go Public Bareng Justin Trudeau, Rayakan Ulang Tahun di Paris

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship