Histeris hingga Teriak-Teriak Tolak Penahanan, Sahabat Sebut Nikita Mirzani Sudah Siap Dibawa Polisi

Reporter : Kurnia
Rabu, 26 Oktober 2022 09:33
Histeris hingga Teriak-Teriak Tolak Penahanan, Sahabat Sebut Nikita Mirzani Sudah Siap Dibawa Polisi
Nikita Mirzani disebut juga sempat berpamitan pada anak-anaknya

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten sejak Selasa (25/10) hingga 20 hari mendatang. Sebelum menjalani penahanan Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Serang.

Penahanan Nikita Mirzai cukup menarik perhatian lantaran sang artis diberitakan sempat mengamuk dan berteriak-teriak menolak pehanan. Namun, sahabat dekat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengungkapkan fakta lain yang menyebut artis kontroversial tersebut telah siap menjalani penahanan.

1 dari 4 halaman

" Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi tidak adil di negeri ini,” kata Fitri Salhuteru di Insta Story miliknya yang dikutip pada Rabu, (26/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendara.

Dalam unggahan yang sama, Fitri kemudian membandingkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani dengan kasus hukum Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

2 dari 4 halaman

" Semoga bapak Kapolri memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita. Jika UU ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," lanjut Fitri yang akan membela Nikita Mirzani.

Menurut informasi yang beredar, Nikita Mirzani dikabarkan juga sudah sempat berpamitan pada ketiga anaknya. Sayangnya, belum diketahui secara jelas bagaimana kronologi Nikita Mirzani saat berpamitan pada buah hatinya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu. Janda 3 anak itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.

3 dari 4 halaman

Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat akan dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City Jakarta. 

Beri Komentar