© Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022, usai kasusnya masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza warna silver, sekitar pukul 19.00 wib, didampingi polisi dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Wanita yang akrab disapa Nyai itu ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.
" Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean. Tapi, saat akan ditahan, ia berteriak dan menangis.
" Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Freddy D Simandjuntak.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik.
Selebriti itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda


AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet