Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel dan Michael Yakinobu Terancam 12 Tahun Penjara!

Reporter : Riza Umami
Rabu, 30 Desember 2020 12:24
Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel dan Michael Yakinobu Terancam 12 Tahun Penjara!
Akibat video syur yang beredar, keduanya pun terancam dihukum 12 tahun penjara.

Gisella Anastasia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang sempat viral dan beredar di media sosial beberapa waktu yang lalu. Dalam video yang berdurasi 19 detik itu, menampilkan seorang wanita yang mirip dengannya dan sudah dipastikan bahwa itu memang Gisel.

Pada tanggal 29 Desember 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan jika video syur tersebut memang benar dilakukan oleh Gisella Anastasia dan juga seorang pria yang kemudian diketahui yaitu Michael Yukinobu Defretes.

Gisella Anastasia Jadi Tersangka, Ini Nama Pria yang Pernah Dituduh Jadi Pelaku di Video Syur

1 dari 2 halaman

Gisel dan Nobu pun kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Gisel juga telah mengakui bahwa dia dan Nobu adalah pelaku dalam video itu yang kejadiannya dilakukan di salah satu hotel yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Yusri mengatakan, " Saudari GA sudah mengakui dan dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada. Saudari GA dan saudara FYD mengakui bahwa memang yang ada di video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu bertempat di salah satu hotel di Medan" .

Gisella Anastasia © Diadona

2 dari 2 halaman

Kemudian, Yusri pun juga menjelaskan kalau keduanya terancam hukuman paling rendah selama 6 tahun dan yang paling tinggi kurang lebih 12 tahun. Keduanya dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi.

Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, polisi pun akan memanggil Gisel kembali untuk menjalani pemeriksaan. Sayangnya, belum diketahui pasti kapan pemanggilan dari pihak berwajib tersebut.

 

Beri Komentar