Brian Edgar Nababan, Manajer Binomo Resmi Jadi Tersangka Menyusul Indra Kenz

Reporter : Bagus Prakoso
Senin, 4 April 2022 11:50
Brian Edgar Nababan, Manajer Binomo Resmi Jadi Tersangka Menyusul Indra Kenz
Brian Edgar merupakan Manager Development dari Aplikasi Binomo.

Brian Edgar Nababan menjadi tersangka baru kasus penipuan Binomo. Brian diketahui merupakan Manager Development Platform Binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia resmi menangkap Brian pada Jumat (1/4/2022) lalu.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ungkap Dittipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis.

1 dari 3 halaman

Sosok Brian Edgar

Dari hasil pemeriksaan, Brian diketahui pernah berkuliah di Rusia pada tahun 2014 dan juga Oktober 2018 silam. Ia kemudian pernah mendaftar di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.

Awalnya, Brian merupakan Customer Support Platform Binomo yang memiliki tugas, menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Indonesia.

Ia kemudian mendapat jabatan baru pada 2019 sebagai Manager Development Binomo. Tugasnya adalah menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan sistem bagi hasil.

2 dari 3 halaman

Pernah Mengirim Dana Sebesar Rp 120 Juta kepada Indra Kenz

Dari hasil pemeriksaan pula tim penyidik menemukan bahwa Brian pernah mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz pada Februari 2021 lalu.

Penyidik melakukan penahanan kepada Brian untuk 20 hari kedepan. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan telah melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 dan aau Pasal 45 A Ayat 1 jo 28 Ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

3 dari 3 halaman

Potret Terbaru Indra Kenz © Diadona

Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 dan terancam kurungan kurang lebih 20 tahun penjara.

Beri Komentar