Lord Adi Masterchef Sudah kembalikan Uang Rp 50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Bareskrim

Reporter : Bagus Prakoso
Sabtu, 2 April 2022 11:35
Lord Adi Masterchef Sudah kembalikan Uang Rp 50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Bareskrim
Lord Adi diduga menerima uang sebesar Rp 50 Juta sebagai hadiah ulang tahun.

Kasus dugaan penipuan apikasi Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan masih menjadi sorotan. Aliran dana yang sempat diberikan ke beberapa selebritis harus tetap dikembalikan dan diserahkan ke Bareskrim.

Baru-baru ini, Reza Arap juga telah mengembalikan uang sebesar 1 Miliar yang sempat diterima dari Doni Salmanan saat melakukan live streaming. Gak cuma Reza Arap, kini Lord Adi juga dikabarkan tengah mengembalikan sejumlah uang ke Bareskrim yang diduga dari Indra Kenz.

1 dari 3 halaman

Inisiatif Sendiri

Lord Adi © Diadona

Juara 3 MasterChef Indonesia Season 8 yang bernama asli Suhaidi Jamaan ini menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta atas inisiatif sendiri. Uang tersebut diterima Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis 31 Maret 2022.

" Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, melansir dari Liputan 6 (1/4/2022).

2 dari 3 halaman

Hadiah Ulang Tahun

Gatot menyampaikan, jika Indra Kenz memberikan uang ke rekening Lord Adi saat hari ulang tahunnya.

" Yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan ulang tahun," kata Gatot.

Penyidik akan segera menyita uang tersebut. Namun, belum disebutkan apakah Lord Adi akan dimintai keterangan atau tidak.

3 dari 3 halaman

Indra Kenz Ditahan atas Dugaan kasus Penipuan Aplikasi Binomo

Indra Kenz © Diadona

Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Ia telah melanggar beberapa pasal yang dipersangkakan antara lain Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya. Pria ini juga telah dimiskinkan lantaran seluruh harta kekayaannya telah disita polisi.

Beri Komentar