Ayah Atta Halilintar Klaim Jadi Pemilik Tanah Sengketa, Pihak Ponpes Beri Pernyataan Berbeda

Reporter : Anif Fathul Amin
Senin, 18 Maret 2024 14:26
Ayah Atta Halilintar Klaim Jadi Pemilik Tanah Sengketa, Pihak Ponpes Beri Pernyataan Berbeda
Sengketa tanah antaa ayah Atta dan ponpes masih berlanut.

Polemik mengenai sengketa tanah antara Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, dengan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru, masih berlanjut. Masih ada keraguan dari pihak ponpes.

Sebelumnya, kuasa hukum Anofial Asmid Halilintar, Lucky Omega, mengklaim memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berdasarkan putusan inkrah yang berkekuatan hukum merujuk dari putusan kasasi pada September 2020.

 

1 dari 7 halaman

Namun Dedek Gunawan selaku kuasa hukum pondok pesantren mengutarakan keraguan atas pengakuan pihak Anofial Asmid. 

" Kalau memang benar putusan itu sudah inkrah, kenapa tidak ada permohonan eksekusi terhadap tanah itu," kata Dedek Gunawan saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

 

 

2 dari 7 halaman

Dedek Gunawan © Diadona

Pihak perwakilan ponpes heran dengan langkah hukum yang diambil oleh Anofial Asmid. Ia justru menggugat balik untuk meminta ponpes menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999.

" Pertanyaannya, kenapa beliau malah menggugat? Kalau benar beliau pemilik tanah itu dan sudah ditetapkan oleh pengadilan, seharusnya buat permohonan eksekusi buat mengambil kembali tanah itu, bukan menggugat," tutur Dedek Gunawan.

 

3 dari 7 halaman

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak pondok pesantren diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah sengeketa itu. Namun, dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali putusan itu dibatalkan.

Justru dalam amar yang kita menangkan, 'Penggugat selaku pemilik sah menyatakan penggugat selaku pemilik sah yang berhak atas sebidang tanah'. Di tingkat banding kita dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi, memang kita kalah, begitu juga di Peninjauan Kembali," ujar Dedek Gunawan.

 

4 dari 7 halaman

Ayah Atta Halilintar Klarifikasi Soal Kaitannya dengan Sengketa Tanah Pondok Pesantren di Pekanbaru © Diadona© MEN

Namun dalam putusan inkrah yang diklaim oleh pihak Anofial Asmid, pihak pondok pesantren mengatakan sama sekali tidak melihat adanya bunyi yang menyatakan tanah itu benar milik dari mertua Aurel Hermansyah itu.

" Tolong tunjukkan dalam ammar putusan bahwa pemilik tanah itu adalah Anofial Asmid, karena dalam ammar putusan, kami tidak melihat itu," pungkasnya.

Lucky Omega Hasan menjelaskan mengenai masalah ini. Ia menyebut ayah Atta Halilintar tersebut bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut.

 

 

5 dari 7 halaman

Sampai akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

" Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," kata Lucky Omega Hasan beberapa waktu lalu.

 

6 dari 7 halaman

Ayah Atta Halilintar itu disebut sudah menunjukkan itikad baik dengan mediasi dengan mengirimkan surat. Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke ayah Atta Halilintar tersebut.

" Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," pungkasnya.

Beri Komentar