Asix Token Dilarang Bappebti, Anang Hermansyah: Masih dalam Proses Pendaftaran

Reporter : Firstyo M.D.
Jumat, 11 Februari 2022 11:14
Asix Token Dilarang Bappebti, Anang Hermansyah: Masih dalam Proses Pendaftaran
Klarifikasi Anang soal pelarangan jual beli token Asix

Artis Anang Hermansyah baru-baru ini terjun ke dunia kripto dengan meluncurkan token bernama Asix. Berdekatan dengan peluncuran Asix, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menyampaikan bahwa token tersebut dilarang untuk diperdagangkan.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token Asix dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," cuit Bappebti lewat akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).

1 dari 4 halaman

Soal pernyataan tersebut, Anang Hermansyah pun angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa ada kekeliruan informasi soal sah tidaknya token Asix.

Anang menjelaskan bahwa token Asix bukan dilarang dipakai di Indonesia, namun hanya belum boleh diperdagangkan. Pasalnya, token Asix saat ini masih dalam proses pendaftaran untuk dapat diperdagangkan.

" Asix Token bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia," tulis Anang Hermansyah lewat unggahan di akun Instagram @ananghijau.

" Sedang dalam proses daftar ke Bappebti sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," imbuhnya.

2 dari 4 halaman

Anang Hermansyah menjelaskan bahwa posisi token Asix saat ini memang belum tersedia di exchanger Indonesia, namun sudah bisa diperjualbelikan lewat dexentralize exchange bernama Pancake Swap.

" Buat pemain kripto, pasti sudah paham dengan proses ini. Tapi buat yang belum paham, Asix saat ini tersedia di Pancake Swap, bukan di exchanger Indonesia," ungkap Anang.

3 dari 4 halaman

Senada dengan pernyataan Anang Hermansyah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, juga telah mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan lewat media sosial itu.

" Kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini Asix belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," terang Tirta dikutip dari laman Detik.com.

" Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahpahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya Asix itu tidak dilarang, tapi masih dalam proses untuk penjualan," sambungnya.

Beri Komentar