Akibat Nafsu Birahi Tak Terbendung, Seorang Pria Perkosa Istri Temannya Sendiri

Reporter : Yoyok
Selasa, 21 April 2020 18:50
Akibat Nafsu Birahi Tak Terbendung, Seorang Pria Perkosa Istri Temannya Sendiri
Peristiwa tersebut terjadi di Aceh

Seorang wanita di Aceh baru saja mendapatkan nasib yang malang. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh teman suaminya sendiri.

Seorang pria berinisial ZF (30) warga Krueng Barona Jaya, melakukan tindak pemerkosaan kepada seorang ibu rumah tangga berinisial MI (23). ZF sebenarnya merupakan teman suami dari MI.

ZF telah ditangkap pada Kamis (16/4/2020) oleh Unit Resintal Polsek Ulee Kareng. Polisi bergerak menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban.

1 dari 4 halaman

Kapolsek Ulee Kareng, Banda Aceh, AKP Vifa Febriana Sari menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Rabu (15/4/2020) malam di rumah korban.

Mulanya, ZF datang ke rumah korban untuk bertemu dengan suami MI. Sebelum menjalankan aksinya, ZF bertemu dengan paman korban lalu menyuruhnya untuk membelikannya rokok.

Saat keadaan rumah sepi, ZF langsung masuk ke dalam lalu mengunci pintu untuk menjalankan aksi bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan dan berterika meminta tolong, namun pelaku mengancamnya agar diam.

2 dari 4 halaman

Pemerkosaan India © Diadona

" Kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan sepi," ucap Vifa, Selasa (21/4/2020).

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, ZF mengancam korban untuk tidak memberitahukan pemerkosaan tersebut kepada siapapun. Setelah itu pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya.

MI sempat mengejar ZF yang hendak kabur namun tidak berhasil. MI pun memberitahukan peristiwa yang baru dialaminya kepada sang paman.

" Korban pun melaporkan kejadian tersebut seraya menangis terisak–isak," jelas Vifa.

3 dari 4 halaman

Sang suami pun tiba di rumah setelah dihubungi oleh MI. Suami korban pun langsung mencari pelaku namun tidak berhasil ditemukan.

Keesokan harinya, MI beserta suaminya langsung membuat laporan pemerkosaan di Polsek Ulee Kareng. Polisi langsung bergerak cepat mencari pelaku yang berhasil ditangkap di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Pelaku kini telah mendekam di Polsek Ulee Kareng dan dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Beri Komentar