Cara Memperpanjang SKCK Online dan Sudah Mati Dua Tahun untuk yang Tinggal di Luar Domisili

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Kamis, 15 Oktober 2020 14:45
Cara Memperpanjang SKCK Online dan Sudah Mati Dua Tahun untuk yang Tinggal di Luar Domisili
SKCK punya masa kedaluarsa yang singkat padahal dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Untung saja cara memperpanjang SKCK termasuk mudah dan bisa dilakukan secara online

SKCK adalah salah satu dokumen penting untuk beragam keperluan, salah satuya melamar pekerjaan. Setelah dibuat, surat ini cuman berlaku selama enam bulan saja. Setelah masa tersebut, SCKC bisa digunakan kembali dengan cara memperpanjang SKCK.

Ribet nggak sih?

Kurah lebih prosesnya hampir sama seperti saat membuatnya. Namun kini kamu juga bisa memilih cara memperpanjang SCKC secara online lho. Cukup di rumah saja sambil melengkapi berkas-berkas kamu, lalu tinggal ambil SKCK yang sudah jadi kantor kepolisian. Jadi kamu nggak perlu berlama-lama mengikuti prosedur di kantor.

Berikut cara memperanjang SKCK yang berhasil Diadona rangkum dari berbagai sumber. Cus yuk!

1 dari 3 halaman

Cara Memperpanjang SKCK Online

Cara Memperpanjang SKCK © Diadona

Saat memperpanjag SKCK, pemohon bakal diminta beberapa berkas penting antara lain:

  • SKCK lama. Kalau nggak ada, bisa diganti dengan kopian SKCK yang udah dilegalisir
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bila kamu adalah WNA yang mencari cara memperpanjang SKCK, kamu perlu menyertakan beberapa dokumen berikut sebagai tambahan:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga
  • Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Udah lengkap semua? Yuk lanjut ke cara memperpanjang SKCK online.

Pertama, buka laman pembuatan SKCK online. Kalau dulunya saat pembuatan SKCK kamu harus mengakses laman sesuai domisili, maka cara memperpanjang SKCK sudah tak begitu lagi. Kamu cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.

Di bagian form pendaftaran, ada beberapa data yang harus kamu isikan dengan benar. Jumlahnya ada 8 tab ya!

Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

klik Lanjut, lalu kamu akan menuju tab data pribadi yang kudu kamu isis sesuai dengan kartu identitas. klik Lanjut bila sudah selsai mengisinya dengan benar.

Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi " tidak ada" . Klik Lanjut.

Pada tab ciri-ciri fisik, kamu bakalan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Kalau semua data udah terisi, selanjutnya bakal keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK yang bisa digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Cara memperpanjang SKCK ini dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK. Nah, selesai deh!

2 dari 3 halaman

Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati Dua Tahun

Cara Memperpanjang SKCK © Diadona

Kayak yang udah disebut di atas, SKCK memiliki masa berlaku cuman enam bulan aja. Sementara bisa aja kan SKCK mati ketika pemohon sudah mendapatkan pekerjaan, lalu membutuhkannya kembali ketika akan melamar kerja lagi. Akhirnya, banyak dari mereka yang memutuskan buat bikin SKCK baru lagi.

SKCK yang udah kadaluarsa selama kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun bisa diperpanjang masa berlakunya dengan cara memperpanjang SCK kayak yang udah Diadona share barusan. Nah, kalau udah lebih dari dua tahun, berarti SKCK sudah dalam kondisi mati dong.

Gimana cara mengurusnya kembali?

SKCK yang udah mati dua tahun ternyata masih bisa diperpanjang lho, meski dengan tambahan berkas yang harus diurus. Kayak begini nih cara memperpanjangan SKCK yang udah dua tahun kedaluarsa

Dokumen yang kudu dibawa, antara lain:

  • SKCK yang asli
  • Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi ijazah sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi akte kelahiran sebanyak 1 lembar
  • Pas foto berwarna terbaru dengan background merah berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
  • Jika SKCK yang lama mati lebih dari 1 tahun, perlu menyertakan surat rekomendasi Kelurahan/Polsek (tergantung ketentuan masing-masing instansi Kepolisian yang bersangkutan)

Trus kamu harus datang e Polsek atau Polres dengan membawa berkas tersebut dan mengisi formulir perpanjangan SKCK. Biaya yang dipatok untuk proses ini sama seperti biaya pada pembuatan SKCK baru. Jangan lupa juga untuk menduplikat SKCK tersebut dan melakukan legalisir.

3 dari 3 halaman

Cara Memperpanjang SKCK di Luar Domisili

Sayangnya Diadona belum nemu gimana cara memperpanjang SKCK jika kamu sedang berada di tempat yang jauh dari alamat yang tertera di KTP kamu. Beberapa netizen menyarankan untuk membuat SKCK secara online, trus meminta perwakilan keluarga untuk mengambilnya di Polres sesuai KTP dengan membawa berkas yang dibutuhkan.

Cara memperpanjang SKCK ternyata mudah kan? Yuk segera urus berkasmu sebelum terlambat.

 

Beri Komentar