© Unsplash.com / Tarik Haiga
Dampak virus Corona COVID-19 memang banyak memengaruhi berbagai sektor. Salah satunya adalah di bidang pariwisata. Beberapa negara bahkan sempat melakukan Lockdown untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Namun, saat ini beberapa negara mulai melakukan era new normal. Aktivitas kembali seperti biasa dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Salah satunya adalah Turki.
Bahkan, Turki mulai memperketat aturan tentang penggunaan masker di negara mereka. Nggak tanggung-tanggung, dilansir dari The Sun, pemerintah di Turki akan memberikan denda sebesar 104 poundsterling atau sekitar Rp 1,8 juta untuk seluruh orang yang keluar rumah dengan tidak menggunakan masker.
Ilustrasi Orang Memakai Masker © unsplash.com / Anastasiia Chepinska
Kebijakan ini ternyata nggak hanya untuk warga Turki saja. Bagi para wisatawan yang sedang berada di negara tersebut dan tertangkap tidak menggunakan masker akan juga terkena denda.
Ternyata, aturan ini sudah berlaku sejak 3 Juni lalu. Aturan ketat pemakaian masker ini adalah salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona yang selalu meningkat setiap harinya di Turki.
Sampai saat ini, kasus kematian akibat virus coronoa di Turki sudah mencapai 5.001 jiwa dari 190.165 kasus positif corona. Meskipun begitu, pemerintah Turki akan tetap membuka sebagian wilayah perbatasan dan juga mengizinkan restoran, dan juga perhotelan untuk beroperasi kembali.
Selain memberikan denda kepada siapa saja yang ketahuan tidak memakai masker saat berkeliaran, Turki juga telah memberikan sebuah program Healthy Tourism Certificate, yang mana program ini akan memastikan maskapai penerbangan, transportasi, akomodasi, hingga tempat wisata di Turki aman untuk dikunjungi.
Sertifikat ini hanya diberikan bagi tempat-tempat yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan sesuai standart. Sertifikat ini juga dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi internasional, sehingga dapat menanamkan rasa percaya bagi wisatawan.
Turki © unsplash.com / Meric Dagli
Bagaimana? Setuju dengan kebijakan ini? Kalau diterapkan di Indonesia bagaimana ya?
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak