Agar Tidak Membahayakan Janin, Ini 4 Syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Booster

Reporter : Mila
Senin, 21 Februari 2022 11:57
Agar Tidak Membahayakan Janin, Ini 4 Syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Booster
Simak sama-sama yuk, Moms.

Pemerintah mulai menggencarkan program vaksin booster untuk seluruh masyarakat. Ibu hamil juga diizinkan untuk mendapatkan vaksin booster.

Pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai merebak di Indonesia. Untuk ibu hamil, ada beberapa syarat ibu hamil boleh vaksin booster yang wajib dipenuhi. Lantas, apa syarat ibu hamil boleh vaksin booster?

1 dari 4 halaman

Syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Booster

Ilustrasi Vaksin © Diadona

Berdasarkan surat edaran dari Kemenkes, ada 4 syarat ibu hamil boleh vaksin yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Suhu tubuh ibu hamil berada di bawah 37,5 derajat celcius
  2. Tekanan darah ibu hamil tidak melebihi 140/90 mmHg
  3. Memasuki usia kehamilan melebihi dari 13 minggu
  4. Tidak ada riwayat keluhan, seperti sakit kepala, nyeri ulu hati, kaki bengkak atau pandangan kabur.

Proses penyuntikan vaksin booster harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

2 dari 4 halaman

Jenis Vaksin Booster untuk Ibu Hamil

Jenis vaksin booster yang digunakan oleh ibu hamil ada tiga jenis, yaitu:

  • Moderna
  • Pfizer
  • Sinovac

3 dari 4 halaman

Efektivitas Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil

Ilustrasi Vaksin © Diadona

Melansir Healthline, sebuah penelitian mengungkap ibu hamil yang sudah divaksin Covid-19 bisa menularkan antibodi kepada bayi yang dikandungnya. Penelitian yang dilakukan oleh tim dari New York University (NYU) itu menemukan bayi baru lahir dari ibu yang menerima vaksin Pfizer atau Moderna memiliki kadar antibodi yang tinggi.

Beri Komentar