© Shutterstock
Pemerintah mulai menggencarkan program vaksin booster untuk seluruh masyarakat. Ibu hamil juga diizinkan untuk mendapatkan vaksin booster.
Pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai merebak di Indonesia. Untuk ibu hamil, ada beberapa syarat ibu hamil boleh vaksin booster yang wajib dipenuhi. Lantas, apa syarat ibu hamil boleh vaksin booster?
Ilustrasi Vaksin © Shutterstock
Berdasarkan surat edaran dari Kemenkes, ada 4 syarat ibu hamil boleh vaksin yang perlu diperhatikan, antara lain:
Proses penyuntikan vaksin booster harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Jenis vaksin booster yang digunakan oleh ibu hamil ada tiga jenis, yaitu:
Ilustrasi Vaksin © Shutterstock
Melansir Healthline, sebuah penelitian mengungkap ibu hamil yang sudah divaksin Covid-19 bisa menularkan antibodi kepada bayi yang dikandungnya. Penelitian yang dilakukan oleh tim dari New York University (NYU) itu menemukan bayi baru lahir dari ibu yang menerima vaksin Pfizer atau Moderna memiliki kadar antibodi yang tinggi.
Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Makanan yang Sebaiknya Dihindari Penderita Rematik, Biar Sendi Nggak Cepat Nyeri
Amanda Rawles Resmi Lulus dari Macquarie University Sydney
5 Bahaya Smoothing Rambut Sendiri di Rumah yang Jarang Diketahui
Vina Sitorus Tampil Bagaikan Nyi Roro Kidul di Miss Grand International 2025
5 Produk Eye Care yang Sebenarnya Gak Perlu-Perlu Amat, Sebaiknya Gak Perlu Beli!
Kylie Jenner Debut Jadi Penyanyi, Rilis Lagu “Fourth Strike” Bareng Terror Jr
Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease
Setelah Vakum dan Jadi Ibu, Mahalini Siap Kembali dengan Album “Koma”
Amanda Manopo Resmi Menikah dengan Kenny Austin, Momen Haru Kursi Kosong untuk Sang Ibu Jadi Sorotan