© Shutterstock
Pemerintah mulai menggencarkan program vaksin booster untuk seluruh masyarakat. Ibu hamil juga diizinkan untuk mendapatkan vaksin booster.
Pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai merebak di Indonesia. Untuk ibu hamil, ada beberapa syarat ibu hamil boleh vaksin booster yang wajib dipenuhi. Lantas, apa syarat ibu hamil boleh vaksin booster?
Ilustrasi Vaksin © Shutterstock
Berdasarkan surat edaran dari Kemenkes, ada 4 syarat ibu hamil boleh vaksin yang perlu diperhatikan, antara lain:
Proses penyuntikan vaksin booster harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Jenis vaksin booster yang digunakan oleh ibu hamil ada tiga jenis, yaitu:
Ilustrasi Vaksin © Shutterstock
Melansir Healthline, sebuah penelitian mengungkap ibu hamil yang sudah divaksin Covid-19 bisa menularkan antibodi kepada bayi yang dikandungnya. Penelitian yang dilakukan oleh tim dari New York University (NYU) itu menemukan bayi baru lahir dari ibu yang menerima vaksin Pfizer atau Moderna memiliki kadar antibodi yang tinggi.
Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Wanda Hamidah Tegas Lanjut Berlayar ke Gaza Meski Kapal Diserang Drone
Digugat Cerai Istri, Eza Gionino Akhirnya Buka Suara dan Bantah Isu KDRT
Resep Gorengan Gandasturi Kacang Hijau, Manis Lembut dengan Balutan Renyah
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak