© Klik Pajak
Cara membuat NPWP adalah hal cukup banyak dicari oleh siapa pun yang sudah memiliki kewajiban bayar pajak. Baik itu pribadi, pemilik usaha dan lain-lainnya. Nah, NPWP adalah alat atau dokeumen yang dubtuhkan untuk menunaikan kewajiban warga negara untuk membayar pajak dari pernghasilan.
NPWP ternyata nggak cuma dibuat untuk membayar pajak, ada banyak administrasi yang mewajibkan untuk melampirkan NPWP sebagai syarat utama. Misalnya seperti untuk membukan rekening baru, membuat badan usaha, atau bahkan untuk pengajuan KPR, dll. Oleh karena itu lah cara membuat NPWP ini harus diketahui oleh banyak orang, terutama yang membutuhkannya.
Eh tapi sudah pada tahu apa belum sih apa itu NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan oleh wajib pajak layaknya tanda pengenal atau identitas pajak dan digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Nah, NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik. Dengan kode tersebut, maka dijamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak akan tertukar dengan wajib pajak lain.
Cara Membuat NPWP Online © Klik Pajak
1. Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
2. Fotokopi atau scan KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
3. Fotokopi atau scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (bagi pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja (karyawan swasta)
4. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau portal DJP online)
1. Fotokopi atau scan KTP pemilik usaha.
2. Fotokopi atau scan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Kelurahan.
3. Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 10.000.
4. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau dari portal DJP Online).
5. Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar dan tidak dapat diwakilkan atau dilakukan secara online
Wanita kawin yang menghendaki memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:
1. Fotokopi Kartu NPWP suami.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS jika wajib pajak meruapakan ASN atau Keterangan Kerja jika sebagai pegawai swasta.
5. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
Dari tiga jenis wajib pajak tersebut, cara membuat NPWP-nya sama hanya beda di persyaratannya saja. Oh iya, khusus untuk NPWP pemilik isaha harus datang ke kantor pajaka atau KKP terdekat dan tidak bisa diwakilkan.
Selebihnya, untuk NPWP pribadi baik yang sudah bekerja atau belum bekerja disa diurus secara online. Bahkan, untuk laporan SPT tahunannya juga bisa dilakukan secara online. Jadi, sebagai warga negara yang baik mari galakkan sadar pajak ke banyak orang hehehe.
Vina Sitorus Tampil Bagaikan Nyi Roro Kidul di Miss Grand International 2025
5 Produk Eye Care yang Sebenarnya Gak Perlu-Perlu Amat, Sebaiknya Gak Perlu Beli!
Bikin Deg-Degan, Ini 5 Zodiak yang Gampang Banget Bikin Orang Jatuh Hati
7 Perlengkapan Wajib untuk Cewek yang Baru Mulai Lari
7 Kalimat Sederhana yang Sebaiknya Diucapkan Orang Tua kepada Anak Sebelum Tidur
Kylie Jenner Debut Jadi Penyanyi, Rilis Lagu “Fourth Strike” Bareng Terror Jr
Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease
Setelah Vakum dan Jadi Ibu, Mahalini Siap Kembali dengan Album “Koma”
Amanda Manopo Resmi Menikah dengan Kenny Austin, Momen Haru Kursi Kosong untuk Sang Ibu Jadi Sorotan