© Correcto.id
Kabar tentang kekerasan seksual yang diperbuat oleh Herry Wirawan membuat netizen panas. Bagaimana tidak, dia terdakwa telah memperkosa 13 santiwati anak didiknya di Bandung, bahkan sampai ada hamil dan melahirkan. Ia pun ditangkap dan diproses hukum.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan adalah hukuman mati. Selain itu, melainsir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman kepada Herry Wirawan berupa kebiri kimia, serta penyebaran identitas pelaku.
" Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
Mungkin, banyak dari kalian yang masih awam dengan istilah kebiri kimia. Melansir dari Hello Sehat, kebiri kimia merupakan proses untuk menghilangkan libido yang berakibat mandul dengan menghilangkan fungsi testisnya.
Selain kebiri kimia, ada kebiri bedah, yang efeknya berlangsung permanen. Namun jika kebiri kimia, prosesnya dilakukan secara berkala menggunakan obat-obatan. Tujuannya untuk mengurangi kadar testosteran tubuh, sehingga libido jadi berkurang. Obatan-obatan yang digunakan umumnya adalah medroxyprogesterone acetate (MPA), serta cyproterone acetate. Dua obat tersebut dinilai dapat mengurangi kadar testosteron, gairah seks, bahkan jika dirangsang secara seksual sekalipun.
Hukuman kebiri kimia ternyata juga tertera dalam Perppu No.1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Terperinci pada pasal 81 mengenai sanksis pelaku pemerkosaan dan pasal 82 mengenai sanki pelaku pencabulan.
Disebutkan pula hukuman kebiri kjmia diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 telah meneken PP tersebut.
Gimana menurutmu?
Uya Kuya Maafkan Ibu-Ibu yang Menjarah AC, Beri Uang dan Pelukan Haru
Resep Beef Lasagna Sambal Balado, Perpaduan Barat dan Minang yang Menggoda
7 Trik Atur Porsi Makan agar Tetap Terkontrol Tanpa Ribet Hitung Kalori, Cocok untuk Diet!
5 Resep Pepes Jamur Pedas Manis ala Sunda yang Wajib Kamu Coba di Rumah
3 Resep Nasi Jaha Khas Minahasa yang Wajib Dicoba
7 Seleb Indonesia Masuk Nominasi The 100 Most Beautiful/Handsome Faces 2025 Versi TC Candler
Eza Gionino Digugat Cerai Meiza Aulia, Ibunda Ungkap Tak Pernah Restui
Beri Dukungan, Denise Chariesta Kirim Karangan Bunga Usai Rumah Uya Kuya Dijarah
Sarah Azhari Kembali ke Indonesia, Reuni dengan Bintang Sinetron 90-an Bikin Nostalgia