Cara Daftar IMEI iPhone Ex-inter dari Luar Negeri di Bea Cukai, Cepet dan Anti Ribet

Reporter : Arif Mashudi
Selasa, 16 Januari 2024 14:45
Cara Daftar IMEI iPhone Ex-inter dari Luar Negeri di Bea Cukai, Cepet dan Anti Ribet
Cara daftar IMEI iPhone baru yang dibeli di luar negeri itu nggak ribet guys

Cara daftar IMEI iPhone untuk yang baru kamu beli dari luar negeri ini harus kamu lakukan agar iPhone kamu tidak diblokir oleh pemerintah. Jadi, mau tidak mau kamu harus mendaftarkan IMEI iPhone kamu sebelum kamu gunakan sehari-hari.

Emang apa sih IMEI itu?

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP. Jadi, setiap HP resmi dan bukan ilegal pasti memiliki IMEI dan IMEI ini lah yang nanti yang harus kamu daftarkan.

Diadona telah merangkum cara daftar IMEI iPhone dari luar negeri di Bea Cukai. Berikut ini adalah ebebrapa cara yang bisa kamu lakukan. Langsung saja yuk simak beberapa langkahnya di bawah ini.

1 dari 6 halaman

Syarat Daftar IMEI

Ilustrasi IMEI © Diadona

Sebelum ke cara daftar IMEI iPhone ada baiknya kita tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

  • Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua (2) unit dari luar negeri.
  • Nilai kedua unit ponsel tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta), baik hand carry maupun pengiriman.
  • Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua (2) unit saja.
  • Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
  • Bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
  • Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi. Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.

2 dari 6 halaman

Daftar IMEI Iphone © Diadona

Cara Cek Nomor IMEI iPhone Ex-inter

Pastinya sebelum daftar IMEI iPhone, kamu juga harus tahu cara cek IMEI kamu terlebih dahulu. Begini caranya Diazens:

  • Buka Pengaturan.
  • Pilih Umum.
  • Pilih Tentang.
  • Cari nomor seri HP. Biasanya IMEI/MEID dan ICCID ada di bagian bawah.

Cara Daftar IMEI iPhone Ex-inter di Situs Resmi Bea Cukai

Jika semua syarat sudah kamu penuhi, maka langsung saja menuju ke cara daftar IMEI iPhone. Pertama kamu bisa daftar IMEI di situs resmi Bea Cukai. Caranya mudah kok, begini:

  • Buka situs web Bea Cukai di sini.
  • Isi personal data dan list data barang.
  • Upload surat karantina (jika ada).
  • Isi kode captcha.
  • Klik Send.
  • Tunggu QR Code dan
  • Registration ID muncul.

Jika sudah, kamu bisa langsung datang ke kantor Bea Cukai. Kemudian, kamu tinggal scan QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Lalu, jika semua urusan sudah kamu bereskan, maka iPhone kamu tidak akan diblokir oleh pemerintah.

3 dari 6 halaman

Cara Daftar IMEI iPhone Ex-inter di Aplikasi Mobile Bea Cukai

Ilustrasi IMEI iPhone © Diadona

Kemudian, cara daftar IMEI iPhone selanjutnya bisa kamu lakukan di aplikasi Mobile Bea Cukai. Caranya juga sama mudahnya seperti halnya di situs resmi Bea Cukai.

  • Download dan instal aplikasi Mobile Bea Cukai di sini.
  • Buka aplikasinya.
  • Klik IMEI.
  • Isi data diri dan data penerbangan.
  • Isi detail barang (merek, tipe, dan nomor IMEI).
  • Jika sudah benar, klik Complete.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Sama seperti via situs resmi Bea Cukai, kamu bisa langsung datang saja ke kantor Bea Cukai. Lebih detailnya nanti akan dijelaskan oleh petugas yang berada di kantor.

4 dari 6 halaman

Cara Daftar IMEI Iphone © Diadona

Cara Daftar IMEI iPhone Ex-inter di Situs Resmi Kemenperin

Kemudian, cara daftar IMEI iPhone yang selanjutnya yaitu di Kemenperin. Secara lebih detail, ini adalah cara cek status IMEI apakah itu sudah terdaftar apa belum. Begini caranya:

  • Buka situs web Kemenperin di sini.
  • Masukkan nomor IMEI yang sudah didapatkan.
  • Tekan tombol Enter.

Berapa Biaya Daftar IMEI iPhone Ex-inter?

Biaya pendaftaran IMEI iPhone pada dasarnya adalah 0 rupiah alias gratis. Hal ini sudah tertuang di peraturan melalui PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023, biaya pendaftaran IMEI adalah gratis alias Rp 0.

Tetapi, untuk barang yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan beberapa biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Hal ini jika kamu belum tahu, istilahnya adalah kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).

Melansir dari Kompas, untuk detail biaya yang kamu butuhkan jika kamu membeli gadget dari luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor
  • Pajak Penghasilan (PPh) dengan NPWP: 10 persen
  • PPH bagi yang tidak punya NPWP: 20 persen.

Sebagai contohnya begini, jika kamu membeli iPhone 15 pro 256 GB di Luar Negeri yang terbaru dengan harga Rp 1.809 dollar Singapura atau sekitar RP 20,4 juta, berikut simulasi pajaknya:

Nilai kepabeanan: nilai barang-500 dollar AS
1.328 dollar AS- 500 dollar AS (nilai pembebasan) = 828 dollar AS atau sekitar Rp 12.723.642

  • Bea masuk: nilai kepabeanan x 10 persen
    Rp 12.723.642 x 10 persen = Rp 1.272.364
  • Nilai impor: nilai pabean+bea masuk
    Rp 12.723.642 + Rp 1.272.364,2 = Rp 13.996.006,2
  • PPN: nilai impor x 10 persen
    Rp 13.996.006,2 x 10 persen = Rp 1.399.600,62.
  • PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10 persen
    Rp 13.996.006,2 x 10 persen = Rp 1.399.600,62.
  • PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20 persen
    Rp 13.996.006,2 x 20 persen = Rp 2.799.201,24.

Dengan begitu, total pajak iPhone 15 Pro 256 GB yang dibayarkan adalah:

  1. Jika WNI memiliki NPWP
    Bea masuk + PPN + PPh (memiliki NPWP) = Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 1.399.600,62 = 4.071.565,44 dibulatkan menjadi Rp 4.072.000.
  2. Jika WNI tidak memiliki NPWP
    Bea masuk + PPN + PPh (tanpa NPWP) = Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 2.799.201,24 = Rp 5.471.166,06 dibulatkan menjadi Rp 5.471.000.

5 dari 6 halaman

Apakah iPhone Masih Bisa Digunakan bila IMEI Terblokir?

Ilustrasi IMEI iPhone © Diadona

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah, iPhone masih bisa digunakan. Namun tidak sepenuhnya bisa, ada beberapa hal penting yang nantinya tidak berfungsi saat IMEI iPhone terblokir.

Beberapa fitur penting yang tida bisa berfungsi jika IMEI iPhone kamu terblokir adalah sinyal operator tidak terdeteksi, tidak bisa SMS ataupun telepon, Dan terakhir kamu tidak bisa mengakses internet dari operator seluler yang kamu gunakan.

Dengan kata lain, iPhone yang IMEI-nya terblokir hanya bisa menggunakan bantuan wifi saja dalam hal konektivitas. Sudah jelas ya, Diazens? Jelas dong hehe.

Apa yang Harus Dilakukan bila IMEI iPhone Terblokir?

Satu-satunya hal yang harus kamu lakukan saat IMEI iPhone kamu terblokir adalah mengeceknya kembali dan mendaftarkannya kembali di BEA Cuaki ataupun Kemenperin. Caranya bisa kamu cek di artikel ini di bagian yang atas tadi ya. Jadi, nggak perlu bingung lagi ya!

Beri Komentar