Inilah Orang-Orang yang Wajib Membayar Zakat dan Ketentuannya

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Kamis, 2 Desember 2021 21:16
Inilah Orang-Orang yang Wajib Membayar Zakat dan Ketentuannya
Tidak semua orang memiliki kewajiban membayar zakat dan tak semua harta dikenakan zakat atasnya.

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki. Dalam tulisan berjudul 'Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakat' yang ditulis oleh Isnawai Rais dari MUI Pusat, tidak semua orang memiliki kewajiban berzakat.

Telah disepakati bahwa orang yang wajib berzakat yakni memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Muslim
  • Merdeka
  • Dewasa yang berakal
  • Memiliki keyaan tertentu dalam jumlah tertentu

1 dari 4 halaman

Para ulama yakin bahwa orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang merdeka. Artinya, hamba sahaya tidak memiliki kewajiban membayar zakat. Sebab, mereka bahkan nggak memiliki diri mereka endiri, melainkan milik tuannya. Dan bila saja hamba sahaya tersebut memiliki sesuatu, kepemilikan tersebut bukanlah kepemilikan yang sempurna.

Seorang muslim yang merdeka, sudah dewasa dan berakal adalah orang yang wajib membayar zakat. Lalu bagaimana dengan orang dewasa yang mengalami gangguan mental atau gila serta anak-anak?

Beberapa ulama seperi Abu Ja’far al-Baqir, Hasan, Mujahid dan lain-lain berpendapat bahwa harta anak-anak dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Menurut mereka, pertama karena zakat layaknya shalat, yakni ibadah yang dilakukan dengan niat. Dan hal ini nggak dimiliki oleh dua kelompok tersebut. Lalu karena iat zakat adalah untuk membersihkan dosa sementara keduanya tidak memiliki dosa tersebut.

2 dari 4 halaman

Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan © Diadona

Meski begitu, ada sebagian pendapat bahwa anak-anak adalah orang yang wajib membayar zakat berdasarkan pada hadis berikut:

Terimalah/Ambillah oleh kalian zakat dari harta seorang anak yatim (yang kaya), atau harta kekayaan anak-anak yatim yang tidak mengakibatkan harta itu habis. (Hadis riwayat Syafi’i dari Yusuf bin Mahak).

Di samping itu, Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah dan Jabir bin Abdullah juga mewajibkan zakat atas kekayaan anak-anak, bila memang memiliki kekayaan yang sesuai dengan persyaratan.

3 dari 4 halaman

Tidak semua harta yang dimiliki wajib dikeluarkan zakatnya. Dan berikut ini harta yang wajb dikenai zakat, yakni:

  • Milik penuh, artinya kekayaan itu berada di bawah kontrol dan kekuasaan si pemilik dan dia bisa menggunakan atau mengambil seluruh manfaat harta tersebut.
  • Berkembang, yakni kekayaan trsebut dikembangkan secara sengaja atau punya potensi buat berkembang.
  • Memenuhi nisab yaitu jumlah minimal yang diwajibkan zakat, misal 85 gram emas dan lima ekor unta
  • Lebih dari kebutuhan pokok biasa, seperti untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, sarana mencari nafkah dan lain-lain.
  • Terbebas dari hutang, artinya harta satu nisab yang wajib dikeluarkan zakatnya tersebut harus sudah dikurngi dari hutang.
  • Berlalu satu tahun. Tapi syarat ini nggak berlaku untuk semua kekayaan yang wajib zakat tapi cuman untuk ternak, uang, perdagangan atau perusahaan.

4 dari 4 halaman

Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan © Diadona

Selain hal-hal di atas, ketentuan lain mengenai zakt yakni jenis kekayaan apa aja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dan diantaranya yakni:

  • Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing, domba dan kuda yang dikembang biakkan, tidak diperdagangkan.
  • Emas dan perak, termasuk zakat uang, zakat perhiasan dengan berbagaiketentuannya.
  • Perdagangan 
  • Pertanian
  • Madu dan produksi hewani seperti sutera, susu, dan lain-lain.
  • Barang tambang dan hasil laut
  • Investasi, seperti pabrik, gedung dan lain-lain
  • Pencarian dan profesi
  • Saham dan obligasi

Ilmu mengenai ketentuan zakat tersebut selayaknya harus diketahui oleh seluruh umat muslim mengingat pentingnya kewajiban zakat.

" Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

Islam memberikan peringatan yang keras bagi siapa saja yang tidak mau membayarnya.

" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Lalu, sudahkah kamu membayar zakat sesuai dengan ketenntuannya?

Beri Komentar