© Wolfgang Eckert From Pixabay
Allah SWT memberikan keringanan pada beberapa golongan orang yang tidak mampu melaksakan kewajiban puasa Ramadan. Kepada mereka, diwajibkan mengqadha puasa di kemudian hari atau beberapa golongan diwajibkan membayar dengan fidyah/denda.
Fidyah yang dikeluarkan yakni satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Berapakah satu mud tersebut? Yakni seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Bila dikonversi ke dalam hitungan gram, berarti adalah 675 gram. Nah bila menggunakan standar makanan pokok orang Indonesia, itu berarti kadar fidyah yaitu 675 gram beras.
Cara Membayar Fidyah dengan Uang © Miguel . Padrin from Pixabay
Nah di era yang serba praktis ini, boleh nggak sih kalau membayar fidyah dalam bentuk uang? Terdapat dua perbedaan pendapat mengenai hal ini.
Dikutip dari NU Online, hal ini tidak diperbolehkan menurut tiga mazhab—Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Pendapat ini dilandasi oleh nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang. Menurut pendapat mayoritas ulama, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat.
Namun mahzab Hanafi memperbolehkan cara membayar fidyah dengan menggunakan uang. Namun ada hitungan tersendirinya lho!
Konsep makanan pokok versi Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing, baik dalam segi kadar maupun jenisnya. Menurut pandangannya, makanan yang menjadi acuan itu terbatas pada jenis makanan yang dalam hadist Nabi, yakni kurma, al-burr (gandum), anggur dan al-sya’ir (jewawut). Hanafiyyah nggak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing.
Nah itu berarti ada hitungan kadar satu sha untuk setiap bahan makanan tersebut. Pada kurma, jewawut dan anggur, ukuran satu sha adalah 3.25 kg. Sedangkan bila menggunakan gandum berarti 1.625 gram. Ukuran tersebut adalah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Cara Membayar Fidyah dengan Uang © islamandihsan.com
Artinya nih bila ingin membaya fidayh dengan uang, maka nominalnya adalah setara dengan harga bahan pokok tersebut dikali dengan kadarnya, untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.
Dan tentu saja ada perbedaan nominal untuk pembayaran fidyah di daerah lainnya. Misalnya, Kementrian Agama Madiun yang menetapkan nominal fidyah sebesar Rp. 15 ribu per orang per hari.
Cara membayar fidyah dengan uang bisa jadi alternatif kamu bila kamu kerepotan mendistribusikan fidyah dalam bentuk makanan pokok.
5 Pasangan Zodiak yang Paling Nyambung, Seolah Punya Bahasa Sendiri
7 Trik Styling Rambut Biar Bentuk Wajah Kelihatan Lebih Proporsional
Janice Tjen Sabet Gelar WTA 125 Pertama dan Tembus 80 Besar Dunia
Kisah Raeni, Anak Tukang Becak yang Kini Bergelar Doktor di Inggris
Kisah Aishah Prastowo, Doktor Oxford yang Pilih Jadi Guru di Sleman

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship

Kylie Jenner Debut Jadi Penyanyi, Rilis Lagu “Fourth Strike” Bareng Terror Jr

Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease

Setelah Vakum dan Jadi Ibu, Mahalini Siap Kembali dengan Album “Koma”

Amanda Manopo Resmi Menikah dengan Kenny Austin, Momen Haru Kursi Kosong untuk Sang Ibu Jadi Sorotan