Arti Puasa Kafarat Sebagai Penebus Denda Ramadhan, Pasutri Wajib Tahu!

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Selasa, 15 Februari 2022 08:50
Arti Puasa Kafarat Sebagai Penebus Denda Ramadhan, Pasutri Wajib Tahu!
Kafarat bukan hanya bermaksud sebagai hukuman, tapi sebagai refleksi diri

Sekitar 2,5 bulan lagi, umat Islam kembali bertemu Ramadhan untuk menjalani puasa satu bulan penuh. Di bulan suci dan mulia tersebut, umat Islam wajib menahan diri dan segala tindakan dan godaan hawa nafsu yang dapat membatalkan ibadah puasa di siang hari, seperti berhubungan biologis untuk pasangan suami istri (pasutri). Jika melanggar, maka harus menebus dosa dengan cara membayar denda yang disebut sebagai kafarat.

1 dari 4 halaman

Apa itu kafarat

Melansir dari zakat.or.id, kafarat dalam bahasa Arab berasal dari kata ‘kafran’ yang artinya menutupi. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat.

Cara kerja kafarat seperti denda. Bukan sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi kafarat juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Dalam buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu:

  1. Pembunuhan
  2. Zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Kelihatannya sepele, akan tetapi Islam melarang suami mengucapkan kalimat sejenis tersebut karena ia menyamakan istri dengan ibu kandung sang suami. Ungkapan tersebut terdengar seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram.
    Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis.
  3. Melanggar sumpah atas nama Allah
    Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu.
  4. Membunuh binatang buruan saat ihram.

Mengutip dari Dompet Dhuafa, cara membayar kafarat jimak sama seperti kafarat zihar, yaitu memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, puasa kafarat selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin dengan takaran setiap orang sebanyak satu mud, yakni sekitar 1 kg kurang.

Ketentuan di atas berdasarkan hadits dari Abu Hurairah yang mengatakan:

“ Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan.’ Ia bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,’ (HR. Al-Bukhari)

Mayoritas ulama mengatakan, pembayaran kafarat jima dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin dan puasa kafarat dengan melakukan qadha di luar bulan Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

2 dari 4 halaman

Siapa yang membayar denda kafarat jimak?

Mayoritas ulama berpendapat kalau pembayaran kafarat hanya dibebankan kepada suami, sedangkan istri tidak wajib. Jika sanggup, istri diusahakan untuk melakukan puasa qadha sambil ditemani oleh suami. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh karena denda dalam bentuk kafarat tidak bisa dianggap sepele.

Jika istri terpaksa melakukan hubungan intim karena takut disiksa atau dipukul oleh suami, maka istri sama sekali tidak wajib untuk menanggung pembayaran kafarat, baik dengan cara ikutan memberi makan atau mengganti puasa di lain waktu.

Meskipun demikian, ada pula pendapat ulama Malikiah dan Hanafiah yang memaparkan kalau suami istri wajib menanggung kafarat jika keduanya melakukan perbuatan tersebut secara sukarela atau tanpa paksaan.

Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan pembayaran kafarat. Kalau sanggup, istri dapat berusaha untuk mengqadha puasa dan bertaubat untuk tidak mengulanginya lagi.

3 dari 4 halaman

Niat melaksanakan Puasa Kafarat

Secara tata cara, puasa kafarat sama seperti pada puasa yang lain. Perbedaan terletak di waktu pelaksanaan yaitu 2 bulan berturut-turut (60 hari) dan niatnya.

Niat Puasa Kafarat © Diadona

Bacaan latin: Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta'ala

Artinya: " Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala"

4 dari 4 halaman

Cara menghitung kafarat dengan pemberian makan

Untuk kadar makanan yang diberikan yaitu sebanyak 1 mud makanan pokok seperti beras. Besaran 1 mud yaitu 750 gram. Dalam madzhab Syafi’i, hitungan beras atau makanan pokok yang digunakan sebanyak 45 kilogram.

Di sisi lain, kalau menghitung kafarat dengan makanan pokok terasa merepotkan, maka dalam madzhab hanafi boleh membayarnya dengan uang seharga makanan pokok 1 Shaa atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg. Bila harga beras rata-rata Rp 10.000,- / kg, maka 3,25 kg = 32.500 / orang. Maka totalnya adalah 60 x 32.500 = Rp 1.950.000,-

Saat melaksanakan kafarat dengan cara memberi makan 60 orang miskin, maka utamakan yang ada di sekitar kita. Jika tidak bisa mendata, maka pemberian makan dapat diwakilkan oleh pihak kedua yang memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan. Penyaluran dapat melalui lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa yang bertanggung jawab untuk menyampaikan bantuan ke orang yang tepat. Klik pranalanya, ya!

Beri Komentar