Tertawakan Upacara Bendera, Mayang Segera Diperiksa Polisi Usai Dugaan Penghinaan Simbol Negara

Reporter : Kurnia
Selasa, 26 September 2023 14:19
Tertawakan Upacara Bendera, Mayang Segera Diperiksa Polisi Usai Dugaan Penghinaan Simbol Negara
Mayang terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Buntut kasus dugaan penghinaan simbol negara, Mayang dikabarkan bakal diperiksa pihak kepolisian dalam waktu dekat setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 26 Agustus 2023 lalu.

Kabar ini disampaikan oleh Perwakilan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jaenudin, yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

1 dari 4 halaman

" Baru seminggu lalu pelapor diperiksa, dan Minggu ini udah kedua saksi diperiksa," kata Jaenudin selaku perwakilan pelapor yang dikutip dari laman sindonews.com pada Selasa, (26/9/2023).

Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke pemanggilan Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu. Berikutnya, Mayang dan Lolly bakal diminta menghadap ke penyidik Polda Metro Jaya pada Oktober mendatang.

" Normatifnya, minggu depan atau dua minggu lagi terlapor dipanggil. Ya perkiraan awal Oktober," kata Jaenudin.

2 dari 4 halaman

Kendati demikian, hingga detik ini Mayang Lucyana dan Lolly Unyu belum buka suara apapn terkait upaya damai dengan pelapor.

" Belum ada komunikasi. Tidak ada respon dari terlapor," lanjut Jaenudin.

Oleh karenanya, pihak pelapor memilih menyerahkan proses hukum ke penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk untuk peluang damai ke depannya, pelapor meminta Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu mengajukan upaya restorative justice saja ke penyidik.

3 dari 4 halaman

" Kami serahkan aja ke penyidik. Kalau mereka mau damai, langsung aja ke penyidik," ucap Jaenudin.

Sebagaimana diketahui, Mayang dan Lolly dilaporkan atas dugaan melecehkan simbol negara ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8) lalu.

Dalam laporan tersebut, Mayang Lucyana dan Lolly dikenakan Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Beri Komentar