Tak Terkontrol Karena Mabuk, Dua Pekerja Tambang Perkosa Mbak Penjaga Angkringan

Reporter : Prisma Difta
Jumat, 7 Agustus 2020 18:58
Tak Terkontrol Karena Mabuk, Dua Pekerja Tambang Perkosa Mbak Penjaga Angkringan
Kok bisa sih!

Dua pekerja tambang batubara di Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Ag (21) dan Yz (21), dibekuk polisi Selasa (4/8). Keduanya diduga memperkosa seorang wanita berusia 19 tahun, yang juga karyawati warung angkringan. Pelaku kini meringkuk di penjara.

Peristiwa memilukan bagi korban itu, terjadi saat lebaran Iduladha, Jumat (31/7) malam. Korban awalnya pergi ke rumah bos angkringan memenuhi undangan santap lebaran.

"Ada pelaku Ag di tempat bos angkringan. Korban dan pelaku pun berkenalan," kata Kapolsek Loa Janan AKP Yasir, dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8).

 

1 dari 2 halaman

Yasir menerangkan, saat hendak pulang, pelaku Ag lantas memberanikan diri mengajak korban ke indekosnya, dengan alasan mengajak makan-makan bagian kedua.

" Pelaku dan korban kemudian pergi ke kosan Ag. Korban enggak curiga. Tiba di indekos, pelaku kemudian meminta temannya beli miras jenis tuak," ujar Yasir.

" Saat asik minum, di situ pelaku mengancam, mencekik dan membekap mulut korban kemudian memperkosa korban di kamar kos. Korban melawan, coba menendang, tapi enggak berdaya," tambah Yasir

Pelaku lainnya, Yz yang menunggu di luar pintu kos Ag dan juga mabuk tuak, memaksa masuk ke dalam kamar kos. " Giliran pelaku Yz berbuat yang sama (memperkosa) terhadap korban, sambil membekap supaya korban tidak teriak," terang Yasir.

 

2 dari 2 halaman

Korban, lanjut Yasir, diantar pulang ke rumahnya keesokan harinya, Sabtu (1/8). Orang tua korban yang curiga, mencoba menginterogasi korban.

" Korban cerita apa yang dialaminya. Tidak terima, orang tuanya melapor Selasa (4/8). Di hari yang sama, kami amankan pelaku dan bawa ke Polsek," ungkap Yasir.

Kedua pelaku yang bekerja di tambang batubara di Loa Janan itu, tidak membantah perbuatannya. Polisi menahan keduanya, dan menjebloskan ke penjara. " Kami amankan barang bukti seperti pakaian korban, dan juga hasil visum. Ancaman pidana kepada pelaku 15 tahun penjara," tandas Yasir.

Beri Komentar