Status DKI Jakarta Akan Berubah Menjadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Reporter : Aditia
Jumat, 15 September 2023 18:36
Status DKI Jakarta Akan Berubah Menjadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Jakarta akan lebih fokus pada pengembangan perekonomian dan menjadi pusat kegiatan bisnis, perdagangan, dan jasa

Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai ibu kota negara (IKN) resmi pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Perubahan status ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa DKI Jakarta akan berfokus pada pengembangan perekonomian dan menjadi pusat kegiatan bisnis, perdagangan, dan jasa. Selain itu, Jakarta juga akan menjadi pusat pemerintahan provinsi dan pusat pemerintahan kota.

Perubahan status ini akan berdampak pada beberapa hal, antara lain:

  • Jakarta akan memiliki otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.
  • Jakarta akan lebih fokus pada pengembangan perekonomian dan menjadi pusat kegiatan bisnis, perdagangan, dan jasa.
  • Jakarta akan menjadi pusat pemerintahan provinsi dan pusat pemerintahan kota.

1 dari 2 halaman

Visi Indonesia Emas 2045

DKI Jakarta Berubah Jadi DKJ © Diadona

Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa langkah untuk menghadapi perubahan status ini. Salah satunya adalah dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) baru yang disesuaikan dengan status DKJ.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perekonomian Jakarta, antara lain dengan mengembangkan industri kreatif dan pariwisata.

Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dengan perubahan status ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera.

2 dari 2 halaman

Sejarah Awal Jakarta Berstatus DKI

DKI Jakarta Berubah Jadi DKJ © Diadona

Jakarta, ibu kota Indonesia, memiliki sejarah panjang. Pada awalnya, Jakarta hanyalah sebuah desa nelayan kecil bernama Sunda Kelapa. Desa ini terletak di tepi Sungai Ciliwung, di pesisir utara Pulau Jawa.

Pada abad ke-16, Sunda Kelapa dikuasai oleh Portugis. Portugis membangun benteng di Sunda Kelapa dan menjadikannya sebagai pusat perdagangan. Namun, Portugis akhirnya diusir dari Sunda Kelapa oleh Kesultanan Banten pada tahun 1527.

Setelah dikuasai oleh Kesultanan Banten, Sunda Kelapa menjadi semakin ramai. Pelabuhan Sunda Kelapa menjadi salah satu pelabuhan tersibuk di Asia Tenggara. Pada tahun 1619, Belanda menduduki Sunda Kelapa dan mengubah namanya menjadi Batavia.

Batavia menjadi pusat pemerintahan Hindia Belanda. Belanda membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur di Batavia, seperti benteng, kanal, dan jalan raya. Batavia juga menjadi pusat perdagangan dan industri di Hindia Belanda.

Pada tahun 1942, Jepang menduduki Hindia Belanda. Jepang mengubah nama Batavia menjadi Jakarta. Jakarta menjadi pusat pemerintahan Jepang di Hindia Belanda.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Jakarta menjadi ibu kota Republik Indonesia. Jakarta terus berkembang menjadi kota yang modern dan maju.

Pada tahun 1950, Jakarta menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Status DKI ini diberikan kepada Jakarta untuk memberikan otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.

Pada tahun 2023, ibu kota negara Indonesia akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Dengan pemindahan ibu kota negara ini, status DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

 

Beri Komentar