© MEN
Rachel Vennya menerima vonis dari kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19. Dia divonis hukuman percobaan selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember kemarin.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com (10/12), walau dinyatakan bersalah, tetapi Rachel Vennya tidak dipenjara. Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan bila dia melakukan tindak pidana selama masa percobaannya yang berlangsung delapan bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjelaskan hal yang meringankan dan juga memberatkan terkait dalam vonis tersebut. Hakim mengatakan bahwa hal yang meringankan ini karena Rachel terus terang dan mengakui perbuatannya.
Rachel Vennya saat di Persidangan © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Selain itu, Rachel Vennya dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Kemudian, Rachel Vennya juga dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selebgram Rachel Vennya pun dinyatakan negatif dari virus Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat walau dia melanggar aturan karantina di Indonesia bersama dengan kekasih dan temannya juga.
Rachel Vennya saat di Persidangan © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kemudian, hal yang memberatkan sampai membuatnya divonis bersalah yaitu karena Rachel Vennya sebagai public figure memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat dengan melanggar aturan karantina Covid-19.
Seharusnya, dia memahami posisinya sebagai seorang influencer yang dikenal oleh khalayak luas dan dicintai oleh para penggemarnya. Oleh sebab itulah, Rachel Vennya dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran karantina meski dia tidak dihukum penjara.
Rachel Vennya dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Bila selama masa percobaan itu dia melakukan tindak pidana, maka dia akan dikenakan hukuman penjara yaitu selama empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Divonis Penjara 4 Bulan Karena Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Tidak Ditahan © © MEN
Vonis yang sama juga dijatuhi kepada pacar Rachel Vennya yaitu Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa. Mereka telah terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Itulah vonis yang dijatuhi kepada Rachel Vennya. Gimana nih pendapat kamu?

Dita Karang Bikin Kejutan, Tampil Menawan di Jakarta Fashion Week 2026

Profil Maria Selena, Mantan Puteri Indonesia dan Atlet Basket yang Jadi Peserta Physical: Asia

Profil Fina Phillipe, Sosok Atlet Perempuan yang Mewakili Indonesia di Physical Asia

Katy Perry Resmi Go Public Bareng Justin Trudeau, Rayakan Ulang Tahun di Paris

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship