Kapanlagi.com/Bayu Herdianto
Pada Jumat (10/12/210 kemarin, Rachel Vennya baru saja menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina yang sempat membuat geger publik.
Rachel Vennya juga diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim dan divonis hukuman empat bulan penjara. Namun, Rachel Vennya disebut tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Saat sidang telah berakhir, Rachel Vennya memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim. Ia mengatakan bahwa dirinya akan menjalani proses hukum yang berlaku.
" Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel yang kemudian bergegas masuk ke dalam mobil berwarna putih yang sudah menjemputnya.
Rachel Vennya divonis oleh majelis hakim memberikan syarat delapan bulan percobaan. Selain itu juga, Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderee beserta manajernya Maulida Khairunnisa yang masing-masing harus membayar dengan Rp50 juta terkait kesalahannya yang sempat kabur di karantina di Wisma Atlet.
" Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
© Diadona
Di tambah putusan majelis hakim ini serupa dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dicoret dari KK, Lolly Datangi Lagi Rumah Nikita Mirzani Memohon Dibukakan Pintu
Sering Dicap Jadi Sultan Andara, Nagita Slavina Ketahuan Punya Stok Gas Elpiji Ukuran 3Kg
Heboh Pengakuan Nikita Mirzani Sebut Punya Bukti Kuat Kekerasan Fisik dan Mental dari RI
Daftar Nama Artis yang Diduga Bakal Ikut Terseret Kasus Korupsi Sandra Dewi