R Kelly dalam Pengawasan Khusus, Terbukti Lakukan Manfaatkan Ketenaran untuk Kejahatan Kriminal

Reporter : Nasa
Minggu, 1 Oktober 2023 19:48
R Kelly dalam Pengawasan Khusus, Terbukti Lakukan Manfaatkan Ketenaran untuk Kejahatan Kriminal
Pelantun I Believe I Can Fly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Robert Sylvester Kelly atau yang lebih dikenal dengan nama panggung R Kelly akhirnya divonis 30 tahun penjara. Menyusul pengakuannya atas 9 dakwaan federal, termasuk kejahatan seks dan perdagangan manusia.

Putusan vonis tersebut dijatuhkan hakim Ann M, Donnelly di gedung pengadilan federal Brooklyn. Hal ini disebut menjadi salah satu tuntutan kriminal profil tertinggi Kantor Kejaksaan AS beberapa tahun belakangan.

1 dari 4 halaman

R Kelly Dinyatakan Bersalah

Setidaknya setelah sembilan bulan R Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks yang dilakukan selama dua dekade, putusan tersebut akhirnya dijatuhkan. Namun R Kelly kemudian menolak memberi pernyataan saat menerima putusan hukuman.

Lebih lanjut, Jaksa Federal juga telah merekomendasikan agar Kelly dihukum tidak kurang dari 25 tahun penjara karena beratnya riwayat kejahatan yang telah dilakukan. Proses persidangannya sendiri memakan waktu lebih dari sebulan.

2 dari 4 halaman

Sempat Membantah Tuduhan

R Kelly diketahui tidak berbicara saat sidang digelar, namun ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya.

Bahkan tim kuasa hukum Kelly juga sempat menghadirkan sejumlah mantan karyawan dan rekanan Kelly, yang kesemuanya menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat Kelly melecehkan siapa pun, di bawah sumpah.

3 dari 4 halaman

Belasan Saksi Kejahatan Kelly

Lebih lanjut, jaksa membawa lusinan saksi ke pengadilan dan menyanggah klaim dari tim kuasa hukum R Kelly. Di antaranya menyebut bahwa Kelly memiliki manajer, pengawal dan asisten yang mengumpulkan calon korbannya.

Tak hanya itu, salah satu korban Kelly menyebut ia berkali-kali menggunakan kekuatannya untuk mendapatkan apa yang dia inginkan. Menurutnya, ia tak seharusnya diberi kesempatan untuk mendapatkan korban.

4 dari 4 halaman

Di Bawah Pengawasan 'Khusus'

Sementara itu, R Kelly dikabarkan tengah mendapatkan pengawasan 'bunuh diri' di tengah berjalannya hukuman penjara 30 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kejahatan pelecehan seksual.

Pengawasan 'bunung diri' tersebut berasal dari permintaan Kantor Kejaksaan Brookly yang mengajukan surat ke pengadilan.

Isi dari surat tersebut adalah permintaan pengawasan khusus bagi bintang RnB sebagai pertimbangan keselamatan nyawanya setelah menjalani pemeriksaan psikologis.

Wahh serem juga ya, gimana nih Diazens menurut kalian?

Beri Komentar