Presiden Joko Widodo Menetapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

Reporter : Bagus Prakoso
Kamis, 1 Juli 2021 12:08
Presiden Joko Widodo Menetapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021
PPKM Darurat ini bakal diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. PPKM Ini bakal dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021.

Hal ini tentunya dilakukan seiring dengan berkembangnya kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Selain itu, bertambahnya varian baru di banyak negara membuat presiden Jokowi harus segera bertindak cepat.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan 3 Juli - 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

1 dari 3 halaman

PPKM Darurat Bakal Lebih Ketat

Joko Widodo © Diadona

Keputusan ini sudah didiskusikan dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang sudah pernah dilakukan selama ini.

" PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," lanjut Jokowi.

2 dari 3 halaman

Jokowi Minta Masyarakat Disiplin Menjalankan PPKM Darurat

Joko Widodo © Diadona

Presiden Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan aturan tersebut. Hal ini, lanjutnya, demi keselamatan bersama.

" Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Beberapa Daerah yang Bakal Menerapkan PPKM Darurat

Sementara itu, melansir dari merdeka.com, adapun beberapa daerah di pulau Jawa bakal diterapkan PPKM Darurat, anatara lain:

Banten:

  • Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang

DKI Jakarta:

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Jawa Barat:

  • Purwakarta
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang
  • Bekasi

Jawa Tengah:

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten
  • Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta:

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta

Jawa Timur:

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar

Kota yang Akan Diterpkan PPKM Darurat © Diadona

Beri Komentar