Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Perundungan di Binus Serpong, Termasuk Anak Vincent Rompies?

Reporter : Anif Fathul Amin
Jumat, 1 Maret 2024 15:30
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Perundungan di Binus Serpong, Termasuk Anak Vincent Rompies?
Polisi kembali memberikan keterangan lanjut terkait kasus ini.

Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya merilis kasus perundungan yang melibatkan siswa SMA di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, termasuk anak artis berinisial VR.Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menerangkan, telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga pelaku perundungan.

 

 

 

1 dari 6 halaman

Dari pemeriksaan, dihimpun 12 orang dengan status yang berbeda. Ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan berstatus saksi.

" Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka," kata AKP Alvino Cahyadi di Polres Metro Tangerang Selatan dikutip dari laman Kompas.com, pada Jumat (1/3).

2 dari 6 halaman

Lantas apakah anak dari artis VR yang bersekolah di Binus School Serpong masuk dalam jajaran tersangka? Nyatanya tidak. Sebab dari rilis polisi, tidak ada inisial dari anak sang artis, FLR.

" (Tersangka inisial) E , R, J dan G," kata Alvino. 

Rinciannya sejumlah tersangka itu adalah laki-laki. Di mana E berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan dan G berusia 19 tahun.

 

 

3 dari 6 halaman

Sementara tujuh anak lain ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan
hukum (ABH). Mereka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau Pengeroyokan.

Terakhir, satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban.

4 dari 6 halaman

Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci siapa saja anak-anak yang berstatus sebagai saksi. Sebab ini merujuk pada peraturan perundangan.

" Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Sementara itu di sisi korban, melalui pengacaranya, Muhamad Rizki Firdaus mau kasus ini selesai di persidangan.

" Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," kata pengacara korban

 

5 dari 6 halaman

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar perundungan ini muncul di media sosial. Anak artis VR diduga terlibat perundungan. Secara ringkas, korban mendapat dua kali perundungan. Pertama di 2 Februari dan 13 Februari 2024 yang terjadi di Warung Ibu Gaul (WIG) seberang Binus School Serpong.

Beri Komentar