Ilustrasi Paspampers (Liputan6.com)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang menewaskan seorang warga Aceh bernama Imam Masykur.
Jokowi menegaskan bahwa semua individu sama di mata hukum. Ia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukumlah. Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," tegas Jokowi usai menghadiri acara HIPMI di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Paspampers Aniaya Warga Aceh hingga Tewas © Viva.co.id
Jokowi juga menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga korban. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
" Saya turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Jokowi.
Kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres menjadi sorotan publik sepekan terakhir. Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI, termasuk Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Paspampres.
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan Raya Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu (26/8/2023). Jasadnya ditemukan dalam kondisi penuh luka-luka.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Imam Masykur diculik dan dianiaya oleh tiga orang yang salah satunya adalah Praka Riswandi Manik. Dua pelaku lainnya adalah Kopda Muhammad Rizky dan Kopda Syaiful Anwar.
Praka Riswandi Manik mengaku mengenal Imam Masykur dari media sosial. Ia mengaku tertarik dengan foto-foto Imam Masykur yang sedang memakai seragam TNI.
Pada Jumat (25/8/2023), Praka Riswandi Manik menghubungi Imam Masykur dan mengajaknya bertemu di kawasan Cawang. Saat bertemu, Imam Masykur dicegat oleh dua pelaku lainnya.
Imam Masykur kemudian dibawa ke sebuah lahan kosong di kawasan Cawang. Di sana, ia dianiaya dengan cara dipukul, ditendang, dan diinjak-injak.
Imam Masykur mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, termasuk di bagian kepala, dada, dan perut. Ia meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
Ketiga pelaku telah ditahan oleh Polda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia memastikan bahwa TNI akan menindak tegas oknum anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum.
" Saya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran TNI untuk menindak tegas oknum TNI yang terlibat pelanggaran hukum," tegas Andika Perkasa.
5 Pasangan Zodiak yang Paling Nyambung, Seolah Punya Bahasa Sendiri
7 Trik Styling Rambut Biar Bentuk Wajah Kelihatan Lebih Proporsional
Janice Tjen Sabet Gelar WTA 125 Pertama dan Tembus 80 Besar Dunia
Kisah Raeni, Anak Tukang Becak yang Kini Bergelar Doktor di Inggris
Kisah Aishah Prastowo, Doktor Oxford yang Pilih Jadi Guru di Sleman

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship

Kylie Jenner Debut Jadi Penyanyi, Rilis Lagu “Fourth Strike” Bareng Terror Jr

Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease

Setelah Vakum dan Jadi Ibu, Mahalini Siap Kembali dengan Album “Koma”

Amanda Manopo Resmi Menikah dengan Kenny Austin, Momen Haru Kursi Kosong untuk Sang Ibu Jadi Sorotan