© 247wallst.com
Keberadaaan platform Netflix, rupanya masih belum aman di Indonesia. Jika sebelumnya Netflix diblokir oleh Telkom Grup, kini MUI siap mengeluarkan fatwa haram. Bukan tanpa alasan, keputusan ini diambil MUI jika Netflix benar-benar terbukti memuat konten negatif.
Hasanuddin, Ketua Dewan Fatwa mengungkapkan, media sosial dan platform digital akhir-akhir ini rentan disusupi oleh konten tidak senonoh yang bertentangan dengan norma agama dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Tempo.co (23/01), pihak MUI meminta semua pihak berwenang untuk bersama-sama menyaring konten yang disiarkan oleh penyedia layanan yang berbasis di AS ini.
Saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan fatwa haram tersebut. Jika sudah banyak laporan dari publik yang mengeluhkan perihal konten tidak pantas yang dimuat oleh Netflix, maka MUI akan segera meninjau dan membuat keputusan dalam rapat pleno edik.
Lebih lanjut Hasanuddin juga berkomentar mengenai pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Grup. " Pemblokiran adalah tanggung jawab sosial mereka untuk melindungi publik dari pertunjukan buruk karena penuh dengan unsur-unsur amoral," ujarnya.
Wah, bagaimana pendapatmu mengetahui hal ini? Bagikan di kolom komentar ya!
Pocky Crushed Fruits: Snack baru dengan Buah Asli
MilkLife: Pilihan Susu dan Milkshake untuk Gaya Hidup Sehat & Seru Setiap Hari
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport