© 2021 Https://www.Instagram.com/queenalona_sexyangel
"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari pengenaan pasal ini, polisi menyebut Cynthiara Alona diancam hukuman berat.
Cynthiara Alona © 2021 https://www.liputan6.com
" Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona menggunakan jasa anak di bawah umur.
Cynthiara Alona © 2021 https://www.harianpijar.com
" Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun," terang Yusri.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online pada 16 Maret 2021.
Cynthiara Alona Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Terancam Penjara 10 Tahun © © MEN
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kreo, Tangerang, yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.
Terungkap dari hasil penyelidikan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberikan akses kepada adiknya, Abdul Aziz, untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit bisnisnya.
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!
Bukan Sekadar Main-Main, Ini Panduan Santai Mengenal Fase Motorik Anak dan Cara Melatihnya
Tembus Lumpur Setinggi Atap, Tangis Zaskia Adya Mecca Pecah di Pelukan Korban Banjir Aceh

Sah! Brisia Jodie dan Jonathan Alden Mengikat Janji di Katedral

Resmi Jadi Ibu, Vior Melahirkan Putri Pertama dengan Nama Cantik, Wajah Baby V Bikin Penasaran

Akhirnya Sah! Dara Arafah dan Rehan Mubarak Resmi Menikah di Tanah Suci

Amanda Manopo Umumkan Hamil Anak Pertama, Sara Wijayanto Siap Jadi 'Buyang'
