© 2021 Https://www.Instagram.com/queenalona_sexyangel
"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari pengenaan pasal ini, polisi menyebut Cynthiara Alona diancam hukuman berat.
Cynthiara Alona ©  2021 https://www.liputan6.com
" Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona menggunakan jasa anak di bawah umur.
Cynthiara Alona ©  2021 https://www.harianpijar.com
" Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun," terang Yusri.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online pada 16 Maret 2021.
Cynthiara Alona Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Terancam Penjara 10 Tahun © © MEN
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kreo, Tangerang, yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.
Terungkap dari hasil penyelidikan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberikan akses kepada adiknya, Abdul Aziz, untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit bisnisnya.

Lisa BLACKPINK Curi Perhatian Jadi Penari Emas Jibaro saat Halloween


Dita Karang Bikin Kejutan, Tampil Menawan di Jakarta Fashion Week 2026

Profil Maria Selena, Mantan Puteri Indonesia dan Atlet Basket yang Jadi Peserta Physical: Asia

Profil Fina Phillipe, Sosok Atlet Perempuan yang Mewakili Indonesia di Physical Asia