© 2021 Https://www.Instagram.com/queenalona_sexyangel
"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari pengenaan pasal ini, polisi menyebut Cynthiara Alona diancam hukuman berat.
Cynthiara Alona © 2021 https://www.liputan6.com
" Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona menggunakan jasa anak di bawah umur.
Cynthiara Alona © 2021 https://www.harianpijar.com
" Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun," terang Yusri.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online pada 16 Maret 2021.
Cynthiara Alona Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Terancam Penjara 10 Tahun © © MEN
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kreo, Tangerang, yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.
Terungkap dari hasil penyelidikan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberikan akses kepada adiknya, Abdul Aziz, untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit bisnisnya.
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda


AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet