Cynthiara Alona Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Terancam Penjara 10 Tahun

Reporter : Firstyo M.D.
Jumat, 19 Maret 2021 17:27
Cynthiara Alona Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Terancam Penjara 10 Tahun
Ancaman hukuman untuk Cynthiara Alona setelah resmi jadi tersangka.

Cythiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online dan eksploitasi anak di hotel miliknya, Kreo, Tangerang.

Pemeran film 'Setan Budeg' itu ditangkap bersama dengan dua orang lainnya, yakni DA sebagai mucikari dan AA yang merupakan pengelola hotel.

Saat ini, Cythiara Alona bersama DA dan AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan penjelasan dari Kabid Humas Polda MEtro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Berdasarkan sedikitnya dua alat bukti, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka, termasu seorang public figure CA," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3), dilansir dari Liputan6.com.

1 dari 2 halaman

Tak Ada di Lokasi Penggerebekan

Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03) © Diadona

Saat penggerebekan berlangsung, Cynthiara Alona rupanya sedang tak berada di lokasi kejadian. Hal ini dingkapkan oleh pengacaranya, Agustinus Nahak.

" Informasi dari keluarga dan penyidik bahwa Alona memang saat kejadian tidak ada di lokasi. Dia datang ke Polda karena diminta," terang Agustinus.

Cynthiara Alona telah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Maret 2021 pukul 02.30 dini hari.

" Dia ditelepon sama karyawannya, sekitar jam 02.00 pagi baru hadir ke Polda Metro Jaya. Setelah hadir di sini, dia menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditahan.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03) © Diadona

Dijelaskan oleh Yusri Yunus bahwa keterlibatan Cynthiara Alona dan dua rekannya dalam prostitusi online akan membuat mereka dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.

" Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," terang Yusri.

Tak hanya hukuman penjara, Cynthiara Alona juga akan dikenai denda yang tinggi.

" Denda hingga Rp 1 miliar," imbuhnya.

Beri Komentar