Heboh Selebgram TE Digrebek Polisi Terkait Kasus Prostitusi, IG Tisya Erni Ramai Diserbu Netizen

Reporter : Yayuk Harini
Selasa, 21 Desember 2021 15:45
Heboh Selebgram TE Digrebek Polisi Terkait Kasus Prostitusi, IG Tisya Erni Ramai Diserbu Netizen
Postingan itu ramai dikomentari para netizen. Beberapa di dari mereka menduga sosok tersebut adalah Tisya Erni.

Selebgram TE dikabarkan telah digrebek polisi terkait kasus prostitusi. TE ditangkap di hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

1 dari 5 halaman

" Saat penggerebekan, didapati perempuan bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria," kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah mengutip dari Suara.com pada Selasa (21/12/2021).

2 dari 5 halaman

Sontak saja, berita akan penangkapan selebgram TE ini bikin heboh dunia maya. Tak kahyal banyak akun gosip yang juga mengunggah berita kasus selebgram TE.

" Selebgeram inisial TE gaes...

TE E...." tulis @lambeturah_official yang mengunggah berita selebgram TE, Senin (20/12/2021).

Postingan itu ramai dikomentari para netizen. Beberapa di dari mereka menduga sosok tersebut adalah Tisya Erni.

3 dari 5 halaman

IG Tisya Erni Ramai Diserbu Netizen © Diadona

Ternyata, akun yang disematkan warganet adalah laman Instagram Tisya Erni dan telah diserbu. Tak sedikit dari mereka yang bertanya perihal penyanyi ini dengan sosok TE yang baru saja diciduk.

" TE?" tanya @djanuardmi.
" 25 jt" balas @baju_murah0801
" Ini ebner akunnya?" tambah @kayyisufatan1006
" Kakak mohon klarifikasi TE yang diberita bukan kakak kan?" tulis @mhmd_Zani.

4 dari 5 halaman

Namun saynag, hingga artikel ini dimuat belum juag ada jawaban dari Tisya Erni terkait pertanyaan tersebut.

Seperti yang telah diberitakan, pihak kelpolisian sendiri mengungkap kebenaran bahwa selebgram TE adalah PSK yang dipekerjakan mucikari JB untuk melayani sang tamu.

5 dari 5 halaman

Terbilang fantastiis, bahkan tarif yang dipatok adalah senilai Rp25 juta, di mana sang mucikari mendapat komisi Rp 13 juta. Kini, TE berstatus sebagai korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.

Sosok JB yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Beri Komentar