© 2020 Https://www.instagram.com/lucintaluna
Setelah kira-kira 8 bulan menunggu, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis untuk Lucinta Luna.
Pada 11 Februari 2020, Lucinta Luna kebergok di Apartement Thamrin City, Jakarta Pusat, saat sedang membawa narkoba berjenis ekstasi.
Lucinta Luna Dukungan © kapanlagi.com
Sejak saat itu, Luna diamankan dan diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Barat, dan pada hari Rabu (30/9/2020), hukuman untuk Luna pun dibacakan oleh hakim.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna, dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan." Ucap Hakim Ketua pada persidangan kala itu.
Sidang Lucinta Luna © 2020 https://www.youtube.com/KH INFOTAINMENT
Persidangan yang dilakukan secara daring itu berlangsung aman. Pihak Pengadilan Negeri masih memberikan waktu selama 7 hari bagi pihak Lucinta Luna.
Jika masih ingin mengajukan banding, dan jika dalam waktu 7 hari tak ada tindakan apapun, maka dapat diambil keputusan, pihak Lucinta Luna menerima hukuman itu. Dalam tampilan kameranya, Luna terlihat berlinangan air mata di akhir persidangan.
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak