© 2020 Https://www.instagram.com/lucintaluna
Setelah kira-kira 8 bulan menunggu, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis untuk Lucinta Luna.
Pada 11 Februari 2020, Lucinta Luna kebergok di Apartement Thamrin City, Jakarta Pusat, saat sedang membawa narkoba berjenis ekstasi.
© Diadona
Sejak saat itu, Luna diamankan dan diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Barat, dan pada hari Rabu (30/9/2020), hukuman untuk Luna pun dibacakan oleh hakim.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna, dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan." Ucap Hakim Ketua pada persidangan kala itu.
© Diadona
Persidangan yang dilakukan secara daring itu berlangsung aman. Pihak Pengadilan Negeri masih memberikan waktu selama 7 hari bagi pihak Lucinta Luna.
Jika masih ingin mengajukan banding, dan jika dalam waktu 7 hari tak ada tindakan apapun, maka dapat diambil keputusan, pihak Lucinta Luna menerima hukuman itu. Dalam tampilan kameranya, Luna terlihat berlinangan air mata di akhir persidangan.
Gak Jadi Hari Ini, Sidang Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Ditunda Besok
Usai Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Rencanakan Come Back Jadi Selebgram
Foto Pernikahan Virzha yang Diadakan Secara Tertutup, Perlakuan Manis ke Istri Jadi Sorotan
Hidungnya Curi Perhatian, Ini Momen Raffi Ahmad Momong Baby Lily yang Bikin Warganet Makin Penasaran
Diramal akan Berjodoh dengan Mayor Teddy, Begini Tanggapan Fuji!