© 2022 Instagram.com/@kartikaputriworld, @dr.richard_lee
Perseteruan Kartika Putri dan dr richard Lee masih menjadi perbincangan hangat. Hal itu masih berkiatan dengan kasus kasus pencemaran nama baik dan ilegall access yang dilaporkan sang aktris terhadap dokter kecantikan tersebut.
Sebelumnya, dr Richard Lee telah dinyatakan mendang pada sidang praperadilan. Meski begitu, pihak Kartika Putri tak berdiam diri begitu saja.
Pengacara Kartika Putri, Brian Praneda menyatakan, sang aktris masih akan tetap melakukan upaya hukum selanjutnya, hingga kasus ini sampai ke pengadilan. Pihaknya saat ini masih mempelajari atas putusan praperadilan dari pengadilan untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
" Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif," kata Brian Praneda.
Kartika Putri © 2022 instagram.com/@kartikaputriworld
Brian Praneda menjelaskan, adanya keputusan Praperadilan ini bukan berarti penyidikan terhadap kasus tersebut dihentikan. Kartika Putri sebagai pelapor masih bisa melakukan upaya hukum untuk menjerat dr Richard Lee.
" Keputusan Praperadilan bukan berarti secara materiil proses dihentikan begitu saja. Putusan Praperadilan ini terkait dengan masalah hukum formilnya. Karena di situ menurut pendapat dan pertimbangan hakim, terdapat kesalahan administratif," jelasnya.
" Satu hal yang harus digarisbawahi, banyak sudah diumumkan pihak pemerintah, ini tidak berlaku surut. SKB ini hanya bersifat pedoman. Dia tidak bisa digunakan untuk menghentikan suatu proses yustisia yang sedang berjalan," sambungnya.
Lebih jauh, Brian menyebut, terkait apa gugatan berikutnya, pihaknya masih lebih dahulu menunggu salinan putusa praperadilan dan akan dipelajari. Setelah itu, baru pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
" Kami pelajari lebih dahulu, kami tidak bisa sampaikan secara detail, akan tetapi perlu ditekankan di sini, kami akan lakukan upaya hukum lanjutan, terkait materi perkara sendiri sudah dinyatakan P21," tandasnya.
dr Richard Lee menangkan Praperadilan kasus dengan Kartika Putri © 2022 instagram.com/@dr.richard_lee
Diberitakan sebelumnya, dr Richard Lee menang atas permohonan Praperadilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses. Penetapan tersangka yang disandangnya juga dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 November 2022.
Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee sudah berlangsung sejak lama. Bermula pada Januari 2021, kala itu Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard Lee menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dibahas Richard Lee dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Atas reviewnya ini, Richard Lee disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
Namun, usai menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Atsa laporan ini, Richard Lee saat itu dijemput paksa polisi di rumahnya dan sempat ditahan atas kasus ini.
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak