Dokter Richard Lee Kembali Ditahan Kepolisian Terkait Kasus Illegal Acces

Reporter : Anif Fathul Amin
Selasa, 28 Desember 2021 14:03
Dokter Richard Lee Kembali Ditahan Kepolisian Terkait Kasus Illegal Acces
Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.

Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus illegal access, malam ini. Dugaan aksinya ini bisa dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dilansir dari laman Kompas.com, kabar ini langsung dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

1 dari 5 halaman

dr. Richard Lee © Diadona

" Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Zulpan menjelaskan pihaknya menahan dr Richard Lee mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sudah dinyatakan P-21 (lengkap).

" Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelas Zulpan.

2 dari 5 halaman

Sementara itu, Richard Lee merasa dirinya tak bersalah. Ia yakin dirinya tidak melakukan kejahatan.

" Kalau illegal access saya optimis saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan illegal access. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," jelas Richard di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).

3 dari 5 halaman

dr. Richard Lee © Diadona

Untuk diketahui, penangkapan Richard Lee sempat heboh setelah video viral di media sosial. Polda Metro Jaya akhirnya menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan jumpa pers itu, Polda Metro Jaya menjelaskan Richard Lee ditangkap terkait akses ilegal, tidak terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

" Tanggal 9 (Agustus) kemarin, berdasarkan lidik barang bukti yang ada di Krimsus, adanya satu illegal access di akun yang sudah menjadi barbuk dari pihak penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel saat itu tanggal 8 Juni 2021," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu.

4 dari 5 halaman

Adapun barang bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik Richard Lee @dr.richard_lee. Barang bukti itu disita polisi di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

" Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang. Kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Yusri.

Beri Komentar