Menang Praperadilan dari Kartika Putri, Status Tersangka dr Richard Lee Dicabut

Reporter : Arifina
Kamis, 17 November 2022 12:12
Menang Praperadilan dari Kartika Putri, Status Tersangka dr Richard Lee Dicabut
Hmmm.... jadi sudah clear ya ini kasusnya?

Kartika Putri dan dr Richard Lee kembali menjadi perbincangan hangat. Hal itu setelah kasus keduanya mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Di mana, putusan tersebut memenangkan permohonan Praperadilan dr Richard Lee terkait kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri dan ilegal akses pada Senin (14/11/2022).

1 dari 6 halaman

dr Rechard Lee menangkan Praperadilan kasus dengan Kartika Putri © Diadona

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, secara otomatis status tersangka Richard Lee dicabut dan pihak kepolisian juga wajib untuk memulihkan nama baiknya.

Richard Lee mengaku lega karena telah berhasil memenangkan permohonan Praperadilan terkait kasus tersebut. Namun, ia juga tidak sepenuhnya tenang.

2 dari 6 halaman

Pasalnya, Rechard Lee merasa dipermalukan dengan status sebagai tersangka dua kasus berbeda. Bahkan, sebelumnya ia juga harus masuk sel tahanan. Hal ini membuat Richard Lee jengkel dengan artis Kartika Putri.

Ia menyatakan tak akan memaafkan perilaku dari sang artis yang telah melaporkannya ke polisi.

" Saya sangat terganggu (atas kasus ini), sangat dirugikan luar dalam. Bayangkan saya difitnah, padahal saya sudah minta maaf, tapi saya masih dipolisikan, ditangkap, ditahan," kata Richard Lee.

3 dari 6 halaman

dr Richard Lee menangkan Praperadilan kasus dengan Kartika Putri © Diadona

Richard Lee mengungkapkan, dirinya masih memendam amarah atas tindakan yang dilakukan Kartika Putri. Tapi, dalam hal ini ia tak akan melaporkan balik Kartika Putri yang sudah merugikannya.

" Saya tidak akan membalas dengan hukum. Biarlah Tuhan yang membalas. Jujur ada kemarahan yang nggak bisa saya tutupi, dan saya tidak akan memaafkan orang tersebut, baik artisnya, serta orang-orang yang mengkriminalisasi saya," ungkapnya.

4 dari 6 halaman

Dengan kemenangan tersebut, Richard Lee kini tak harus menanggung bayang-bayang status sebagi tersangka. Ia pun juga kini sudah diperbolehkan mengakses akun Instagramnya dengan tenang.

" Intinya ada empat (dari hasil putusan), penetapan tersangka pencemaran nama baik dan illegal akses saya tidak sah, ketiga penyitaan hp, akun IG dan FB saya tidak sah, keempat wajib merehab nama baik saya dan ini putusan pengadilan yang tidak bisa diperdebatkan lagi," ujarnya.

5 dari 6 halaman

Kartika Putri © Diadona

Sebagaimana diketahui, perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee sudah berlangsung sejak lama. Bermula pada Januari 2021, kala itu Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard Lee menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dibahas Richard Lee dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

6 dari 6 halaman

Atas reviewnya ini, Richard Lee disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.

Namun, usai menyampaikanpermintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Atsa laporan ini, Richard Lee saat itu dijemput paksa polisi di rumahnya dan sempat ditahan atas kasus ini.

Beri Komentar