© Instagram.com/sayaphati
Aksi simpatik dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 memang selalu punya kisah yang mengharukan dan membuat salut.
Misalnya seperti yang dilakukan oleh bocah laki-laki usia sepuluh tahun asal Bandung berikut ini. Ia rela menyerahkan seluruh celengan recehnya untuk berdonasi guna pembelian APD bagi para tenaga kesehatan.
Bagaimana kisahnya?
Terjadi pada hari Kamis tanggal 16 April lalu, pihak Polsek Dayeuhkolot, Bandung dibuat terkagum-kagum dengan seorang bocah.
Datang diantar oleh ibunya, Moch Hafidh, bocah laki-laki asal Bandung datang dengan menenteng satu kaleng biskuit.
Isi kaleng biskuit itu adalah uang-uang receh yang ditujukan untuk donasi pembelian APD yang akan diberikan pada para tenaga kesehatan.
Setelah dihitung, tabungan Moch Hafidh yang terdiri dari pecahan koin RP 1.000, Rp 500, dan Rp 100 itu berjumlah total Rp 453.300. Jumlah yang sebenarnya nggak sedikit, terlebih untuk celengan pribadi anak usia sepuluh tahun yang didapat dari menyisihkan uang saku. Meski begitu, Moch Hafidh sudah rela dan ikhlas memberikannya sebagai bentuk bantuan terhadap sesama.
View this post on Instagram
Waduh, anak sekecil Moch Hafidh aja sudah punya kepekaan buat membantu sesama. Kita yang sudah pada lebioh dewasa jangan mau kalah dong ya?
Salut Moch Hafidh!
7 Foto Ghea Youbi Latihan Memanah, Gayanya Bak Atlet Professional
Foto Nathalie Holscher Pamer Tato Pakai Baju Tanpa Lengan, Disebut Lebih Cantik Berhijab
Ini Foto Transformasi Ririn Dwi Ariyanti dari Tahun 2003 sampai 2024, Tetap Cantik dan Awet Muda!
Manggung di Acara Nikahan, Ini Deretan Foto Tiara Andini Pakai Dress Bling-bling yang Bikin Salfok
Ibunda Rizky Nazar Beri Klarifsikasi Usai Putranya Dituding Selingkuhi Syifa Hadju
Diwawancara Kasus Narkoba Sang Anak, Ekspresi Ibunda Chandrika Chika Malah Dihujat
Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
El Rumi Sudah Kenalkan Eca Aura ke Ahmad Dhani dan Para Personel Dewa 19, Makin Serius Nih?
Dituduh Terseret Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Ayu Dewi Langsung Klarifikasi