Apa itu Makar dan Bedanya dengan Kudeta? Begini Penjelasan Lengkap dan Pasalnya

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Senin, 28 Juni 2021 16:41
Apa itu Makar dan Bedanya dengan Kudeta? Begini Penjelasan Lengkap dan Pasalnya
Makar adalah tindakan yang bermaksud untuk menyerang kepala negara, pemerintahan yang sah atau ingin memisahkan diri dari NKRI.

Bila kamu sering mengamati berita politik, kamu mungkin tak akan asing dengan istilah makar. Dalam kenegaraan, makar biasanya merujuk pada tindakan memberontak terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. Makar bisa dilakukan siap aja, baik secara individu atau kelompok.

Secara jelas, apa sih pengertia makan tersebut?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makar diartikan sebagai
(i) akal busuk, tipu muslihat
(ii) perbuatan dengan maksud hendak menyerang, atau
(iii) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.

1 dari 4 halaman

Makna lain dari kata 'makar' adalah kaku dan keras (tentang buah-buahan).

Melansir Hukum Online, kata 'makar' berasal dari bahasa Arab yang diartikan sebagai 'tipu daya'. Kata ini disebutkan salahs atunya dalam al-Qur’an surat al-Imran ayat 54. “ Wamakaruu wamakarallah, wallahu khairul makiriin” (Mereka membuat tipu daya, Allah membalas tipu daya mereka. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya).

Dari ayat ini didapatkan arti bahwa makar adalah tipu daya.

Kata ini dikaitkan dengan suatu tindakan hukum dan pengertiannya tertulis dalam Pasal 167 RUU KUHP bahwa makar adalah niat untuk melakukan perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya perbuatan tersebut.

Dalam konteksnya, makar dilakukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, makar terhadap NKRI dan makar terhadap pemerintahan yang sah.

2 dari 4 halaman

Makar adalah

Ketiga perbuatan makar ini diatur dalam Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107 KUHP yang berbunyi:

Pasal 104 KUHP:

" Makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun penjara"

Secara sederhana, menurut Pasal 104 KUHP ini maka makar adalah perbuatan yang dilakukan pelakunya dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa, merampas kemerdekaan atau embaut hidup mereka ngak lagi memiliki kemampuan dalam memerintah.

Pasal 106 KUHP :

" Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

Dalam pasal ini disebutkan bahwa makar adalah juga suatu rencana untuk melakukan suatu tindakan terencana dalam upaya untuk memisahkan diri dari NKRI.

Pasal 107 KUHP

" Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
Pemimpin dan pengatur makar dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Sementara itu tindakan berikut mengatur tindakan makar pemerintah yang bsia berupa percobaan merusak, mengubah dan mengganti bentuk pemerintahan.

Pasal 108 KUHP

Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun:
1. Orang yang melawan Pemerintah dengan senjata;
2. Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah, menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata

Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun:
1. Orang yang melawan Pemerintah dengan senjata;
2. Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah, menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata

 

3 dari 4 halaman

Makar dalam Catatan Sejarah

Makar adalah

Dalam catatan sejarah, makar pertama kali terhadap Presiden terjadi pada masa pemerintahan Soekarno yang dilakukan oleh Daniel Maukar. Di tengah kesunyian istana, pilot AURI tersebut menembaki istana negara, tepat ke arah kursi di mana presiden biasa duduk. Namun saat itu, karena suatu alasan, Soekarno absen menduduki bangku itu.

Makar juga pernah dilakukan oleh mantan kapten pasukan khusus Belanda yang beralih menjadi pengusaha, Raymond Westerling. Tindakan makar yang dilakukannya bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah

4 dari 4 halaman

Beda Makar dengan Kudeta

Makar adalah

Sama-sama dikaitkan dengan usaha untuk melawan pemerintahan, apakah keduanya berbeda?

Mari kita lihat dari arti kedua kata tersebut.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan arti kudeta sebagai perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.

Sementara itu, Wikipedia memberikan pengertian kudeta sebagai sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang melalui cara illegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional. Tujuannya, untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan.

Secara singkat, kudeta adalah suatu tidnak pidana. Namun bila kudeta tersebut mendapatkan legitimasi dari rakyat dan militer, maka unsur tindak pidana tersebut akan hilang.

Dari pengertian kudeta dan penjelasan mengenai makar di bagian awal artikel, maka bisa dirumuskanbahwa kudeta lebih berorientasi pada istilah politik. Sedangkan makar lebih merujuk pada istilah hukum.

Beri Komentar