© Shutterstock.com
Belum lama ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam peraturan tersebut, terdapat salah satu pasal yang mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Menurut laman Liputan6 (25/9/2020), Kabubag Humas Dirjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan hal tersebut.
Cara Perpanjang Paspor © shutterstock.com/Aleksandr Ryzhov
Dijelaskan olehnya, terkait dengan peraturan paspor baru tersebut saat ini masih belum berlaku. Pasalnya, otoritas terkait tentu masih menunggu peraturan pelaksanaan, hingga penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
" Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," ungkapnya, seperti dilansir dari laman Liputan6.
Sementara itu, masa berlaku paspor sebelumnya yakni selama 5 tahun dianggap tidak efisien. Apalagi ketika masa penggantian paspor umumnya halamn paspor masih tersisa banyak.
Lebih lanjut, PP Nomor 51 Tahun 2020 dietetapkan pada 10 September 2020 lalu dan diundangkan sehari setelahnya. Kemudian juga juga sekaligus diatur soal kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.
Lalu pada pasar 52 ayat 1 juga secara jelas disebutkan bahwa pejabat imigrasi yang ditunjuk akan menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 hari. Sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan sudah terpenuhi.
Nah buat yang sering pelesir atau punya kepentingan banyak di luar negeri pasti jadi angin segar nih. Gak perlu lagi risau masa berlaku paspor cepat habis. Semoga bisa lekas diterapkan ya.
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak