Cara Beli dan Penggunaan E-Meterai Untuk Daftar CPNS Paling Lengkap

Reporter : TIM MAGANG ASIK
Senin, 12 Februari 2024 11:35
Cara Beli dan Penggunaan E-Meterai Untuk Daftar CPNS Paling Lengkap
Daftar CPNS tapi bingung soal e-meterai? Berikut cara beli e-meterai untuk daftar CPNS lengkap.

Cara beli e-meterai untuk daftar CPNS merupakan hal yang cukup penting karena e-meterai adalah salah satu persyaratan wajib untuk mendaftar. E-meterai atau meterai pada dasarnya berfungsi agar dokumen pernyataan yang dibuat pendaftar bisa punya kekuatan hukum jika ada pihak yang melanggar isi dokumen.

Meterai digital memang sudah cukup sering digunakan di Indonesia selain yang berbentuk fisik. Dilansir dari website resmi E-meterai, meterai ini merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus yang mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.

Seperti yang sudah disebutkan, seleksi CPNS menggunakan e-meterai sebagai salah satu persyaratan. E-meterai ini berfungsi untuk menggantikan meterai bentuk fisik. Lalu, E-materi dapat dibeli di mana saja?

Tahun ini, hanya ada satu perusahaan yang resmi ditunjuk sebagai penyedia tunggal e-meterai, yaitu Peruri. Berkaca dari tahun lalu, hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan dapat proses pendaftaran CPNS. Untuk itu, Peruri telah menyiapkan sistem yang terintegrasi sehingga tidak merepotkan pendaftar untuk membeli dan membubuhkan meterai pada dokumen.

Lalu, bagaimana cara beli e-meterai untuk daftar CPNS? Berikut Diadona telah mengulas terkait hal tersebut, simak ya!

1 dari 5 halaman

Cara Beli E-meterai Untuk Daftar CPNS Dari SSCASN

Cara Penggunaan E-Meterai © Diadona

Kalau kamu ingin daftar seleksi CPNS, namun masih kebingungan gimana cara beli e-meterai. Tenang aja, berikut adalah cara beli e-meterai untuk daftar CPNS melalui SSCASN biar kamu nggak bingung lagi. Caranya juga cukup mudah, simak berikut:

- Langkah pertama, buka website SSCASN melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Kemudian, lakukan login dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.
- Setelah itu, isilah data diri kamu dengan benar, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
- Lalu, pilih jenis seleksi yang kamu ikuti, CPNS atau PPPK.
- Lalu, pilih juga instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan kamu lamar.
- Selesaikan CAPTCHA dan klik tombol ‘Selanjutnya’.
- Selanjutnya, masukkan riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar. Lalu, klik tombol ‘Selanjutnya’.
- Kemudian lakukan unggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika sudah, klik ‘Cek Akun e-meterai’. Lakukan pendaftaran akun e-meterai melalui menu registrasi hingga akun berhasil diaktivasi.
- Jika akun kamu telah diaktivasi, kamu akan diarahkan ke situs https://meterai-elektronik.com.
- Kemudian, login akun E-meterai yang telah kamu daftarkan. Selesaikan CAPTCHA lalu klik ‘Login’.
- Jika sudah, klik menu ‘Pembelian’ untuk membeli meterai elektronik.
- Selanjutnya, isi jumlah e-meterai yang kamu inginkan. Lalu, klik ‘Bayar’.
- Terakhir, lakukan pembayaran e-meterai sesuai dengan metode pembayaran yang kamu pilih. Maka kamu berhasil melakukan pembelian e-meterai.

2 dari 5 halaman

Cara Penggunaan E-Meterai © Diadona

Jika sudah berhasil membeli e-meterai, langkah selanjutnya adalah membubuhkan atau menempel meterai elektronik pada dokumen yang membutuhkan e-meterai. Berikut adalah caranya:

- Pertama, buka laman website daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Klik 'Cek Akun e-meterai '
- Kemudian, lakukan login akun e-meterai kamu menggunakan email dan password yang terdaftar. Selesaikan CAPTCHA dan klik 'Login'
- Lalu, pada menu unggah dokumen, klik ‘Unggah’ dan unggah dokumen PDF yang ingin ditempelkan meterai elektronik.
- Setelah itu, posisikan meterai elektronik dan letakkan di sebelah tanda tangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lalu, klik 'Unggah e-meterai '
- Kemudian, cek riwayat status pembubuhan meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
- Lalu, klik opsi unggah pdf yang sudah ditempelkan meterai. Pilih dokumen lalu klik ‘Open’.
- Maka, kamu selesia menempelkan meterai dan mengunggah dokumen yang berisi e-meterai.

3 dari 5 halaman

Cara Beli E-meterai Untuk Daftar CPNS Melalui Website E-meterai

Cara Penggunaan E-Meterai © Diadona

Selain melalui website SSCASN, cara beli e-meterai untuk daftar CPNS juga bisa kamu lakukan langsung melalui website resmi e-meterai. Tak hanya untuk CPNS, tetapi bisa kamu gunakan untuk keperluan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:

- Langkah pertama, buka website resmi e-meterai di https://e-meterai.co.id/.
- Kemudian, lakukan login akun kamu yang terdaftar menggunakan alamat email dan password. Kalau kamu belum memiliki akun, kamu bisa mendaftar terlebih dahulu di menu pendaftaran akun.
- Jika sudah, masukkan kode CAPTCHA yang tampil di layar.
- Lalu, kamu akan diminta untuk mengisi kode OTP yang telah dikirimkan ke alamat email kamu.
- Jika sudah berada di halaman utama, pilih opsi menu ‘Pembelian’.
- Selanjutnya, masukkan jumlah e-meterai yang ingin kamu beli. Kemudian klik tombol ‘Bayar’.
- Kemudian akan muncul pop up berisi invoice pembayaran yang berisi total tagihan yang perlu kamu bayarkan.
- Setelah itu, pilih metode pembayaran yang kamu inginkan, lalu klik ‘Lanjut’, dan lakukan pembayaran.
- Jika sudah berhasil, maka kamu tinggal mengikut petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian e-meterai.

4 dari 5 halaman

Cara Penggunaan E-Meterai © Diadona

Nah, kalau kamu sudah berhasil membeli e-meterai dengan cara beli e-meterai untuk daftar CPNS ini, selanjutnya kamu perlu untuk memasang meterai tersebut ke dokumen kamu. Gimana caranya? Simak penjelasan cara pasang berikut:

- Pertama, masuk pada halaman utama website e-meterai.
- Kemudian, pilih opsi menu ‘Pembubuhan’ yang berdekatan dengan menu pembelian.
- Lalu, masukkan informasi dokumen yang akan dipasang meterai elektronik, misalnya tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen.
- Setelah itu, lakukan unggah dokumen yang akan dipasang meterai elektronik dengan format file PDF.
- Lalu, tempatkan meterai elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke dokumen kamu.
- Selanjutnya, klik ‘Bubuhkan meterai’, lalu klik ‘YES’, kemudian masukkan PIN akun kamu untuk melanjutkan proses pemasangan.
- Jika sudah, maka dokumen kamu berhasil dipasangkan meterai elektronik dan kamu bisa melakukan download dokumen tersebut.

Itu dia tadi dua cara beli e-meterai untuk daftar CPNS yang bisa kamu coba. Selain itu, mungkin kamu penasaran berapa harga meterai elektronik yang berlaku saat ini. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea meterai, dituliskan bahwa tarif bea meterai adalah sebesar Rp10.000.

Usahakan kamu membeli meterai di website resmi seperti di atas ya Diazens, untuk menjamin keaslian dan keabsahan meterai elektronik yang kamu beli.

5 dari 5 halaman

Cara Penggunaan E-meterai

Kamu bingung gimana cara penggunaan e-meterai di dokumen kamu? Berikut adalah penjelasannya. E-meterai tidak bisa sembarang ditempel atau dipasang pada dokumen kamu Diazens, tentunya ada ketentuan-ketentuan tertentu.

Lalu, bagaimana cara menggunakan e-meterai agar sah dan resmi? Simak di bawah:

- E-meterai harus diletakkan di samping tanda tangan dengan posisi bersebelahan dan tidak saling menumpuk.
- Satu meterai hanya dapat digunakan pada satu dokumen. Jangan menggunakan e-meterai yang sama pada berbagai dokumen.
- Pastikan tidak mengubah, mengedit, mengkompres file e-meterai sebelum dipasang ke dokumen.

Cara Penggunaan E-Meterai © Diadona

Jadi, kamu harus perhatikan beberapa poin di atas ya sebelum menggunakan e-meterai untuk berbagai hal, misalnya daftar CPNS. Kesalahan memasang dan menggunakan e-meterai bisa saja menganggu proses seleksi dokumen kamu.

Sekian dulu ulasan kali ini, semoga bermanfaat ya Diazens!

Penulis: Starky

Beri Komentar