Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 M dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Reporter : Abidah Ardelia
Selasa, 2 September 2025 23:59
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 M dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Kasus panas Vadel Badjideh masuk babak baru, jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menyeret nama Fadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025).

Dalam persidangan yang digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Sidang tadi, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

Sidang Vadel berlangsung secara tertutup karena menyangkut perkara anak di bawah umur. Selain itu, jalannya persidangan juga dilakukan secara daring.

Pihak pengadilan menjelaskan hal ini diputuskan untuk menyesuaikan dengan kondisi keamanan di Jakarta yang masih dipenuhi aksi demonstrasi.

1 dari 3 halaman

Reaksi dari Pihak Vadel

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyebut kliennya cukup kaget dengan tuntutan yang dibacakan. Meski begitu, Vadel mencoba menerima hasil persidangan sejauh ini.

“ Kalau dibilang kecewa sudah pasti, kaget juga iya,” ucap Oya.

Oya menjelaskan, meskipun fakta persidangan banyak memberatkan Vadel, pihaknya akan tetap menyampaikan pembelaan secara maksimal.

“ Pada fakta persidangan juga tidak disampaikan, tentu dari pihak kami belum puas tetapi it’s ok karena masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan melalui pledoi secara pribadi,” katanya.

Meski kecewa, Vadel disebut tetap menutup sidang dengan senyuman. “ Dia (vadel -red) menutup dengan senyuman dan memahami serta menerimanya,” ujar Oya lagi.

Kuasa hukum Vadel meminta keluarga untuk tetap kuat menghadapi proses hukum yang panjang ini. “ Saya cuma minta keluarga berdoa. Keadilan tidak pernah tertukar. Jadi kita lihat ending-nya seperti apa,” kata Oya.

Kakak Vadel, Martin Badjideh, juga sempat menyinggung kondisi kedua orang tua mereka yang terpukul berat. “ Mama dan Papa up and down, itu yang dibutuhkan, saling support,” ujarnya.

2 dari 3 halaman

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024. Ia melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap LM, anaknya, yang saat itu masih berusia 17 tahun.

Dalam laporan yang teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita juga menyebut adanya dugaan aborsi. Polisi kemudian menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Februari 2025.

Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal terkait aborsi dalam KUHP dan UU Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Vadel bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam prosesnya, Vadel sempat membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan menyebut tudingan Nikita sebagai fitnah.

“ Gue pastikan gue sama LM enggak akan, enggak pernah, tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi, itu. Gue bisa tanggung jawab,” ujar Vadel pada September 2024.

Namun, keterangan itu belakangan dipatahkan di persidangan. Vadel disebut berhubungan layaknya pasangan suami istri dengan LM saat keduanya masih pacaran.

Ia bahkan pernah menjanjikan pernikahan untuk meyakinkan LM. Dari hubungan itu, LM diduga hamil dan dipaksa melakukan aborsi.

3 dari 3 halaman

Agenda Berikutnya

Sidang pembacaan pleidoi pekan depan akan jadi momen penting bagi Vadel untuk menyampaikan pembelaannya.

Menurut kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, semua bukti dan kesaksian meringankan akan dipaparkan dalam agenda tersebut.

Vadel juga disebut akan membacakan pleidoi secara pribadi, bukan hanya lewat pengacaranya. “ Vadel menyampaikan akan melakukan pleidoi melalui kuasa hukum, tapi juga dia akan membacakan secara pribadi,” ucap Oya.

“ Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, ‘Sampaikan semua di pleidoi, bukti-bukti, fakta-fakta.’ Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja,” jelas Oya.

Kini, publik menunggu bagaimana hakim akan memutuskan nasib Vadel setelah proses panjang yang penuh sorotan ini.