Terungkap Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Polisi : Tidak Bisa Dijadikan Alasan Pembenar

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Minggu, 31 Maret 2024 17:51
Terungkap Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Polisi : Tidak Bisa Dijadikan Alasan Pembenar
pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sang anak, Jana Amira Priyanka atau Cana. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut yaitu karena merasa kesal sebab korban nggak mau diberi obat oles untuk luka cakar di wajahnya

"Berdasarkan pengakuan pelaku, tersangka jengkel dengan korban karena saat itu korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh, korban tidak mau," kata Danang, Sabtu (30/3/2024) saat konferensi pers.

1 dari 4 halaman

Fakta Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi© instagram

Namun Aghnia membantah keterangan tersangka. Selebgram asal Malang tersebut mengaku bahwa anaknya sedang tidak sakit.

Selain itu, ada juga faktor pendorong dari personal tersangka yang membuatnya tega melakukan penganiayaan terhadap Cana yang masih berumur 3 tahun. Pelaku mengaku ada salah satu keluarganya yang sedang sakit.

" Pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong personal. Pada saat itu ada salah satu anggota keluarga tersangka yang sedang sakit. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apapun untuk melakukan kekerasan terhadap anak," tegasnya.

2 dari 4 halaman

Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi© 2024 instagram.com/emy_.aghnia

Dalam proses penyidikan, Polresta Kota Malang akan melibatkan tim psikolog Polda Jawa timur untuk melakukan pemeriksaan pada kondisi kejiwaan tersangka.

Diketahui, tersangka telah bekerja selama hampir satu tahun sebagai pengasuh korban. Selama bekerja, tersangka menunjukkan sikap sopan dan lemah lembut, sehingga Aghnia tidak menyangka orang yang dia percayai itu telah melakukan kekerasan terhadap buah hatinya.

3 dari 4 halaman

Fakta Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi© instagram

Peristiwa itu bermula Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB saat Aghnia Punjabi mendapat informasi bahwa sang anak sulung jatuh dan mengalami cedera. Akibatnya, terdapat memar pada mata kiri dan kening atas.

Merasa curiga, orang tua korban kemudian memutuskan membuka rekaman CCTV dan mendapati ternyata memar tersebut bukan diakibatkan karena sang anak jatuh, melainkan mengalami kekerasan dari sang pengasuh.

Terungkap pengasuh bayi melakukan sejumlah tindakan kekerasan seperti menjambak, mencubit, hingga memukul kepala korban dengan buku. Bahkan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka juga menyiramkan korban dengan minyak gosok.

" Ada beberapa perlakuan ke anak dengan cara memukul, menindih, dan mencubit," kata Kombes Budi, Sabtu.

Tersangka dengan bebas melakukan perbuatan kejinya karena saat kejadian, Aghnia dan sang suami sedang ada pekerjaan di luar kota. Di rumah tersebut, korabn tak hanya berdua saja dengan pelaku. Ada beberapa orang lain juga berada di rumah tersebut, termasuk adik kandung korban dan juga pengasuhnya.

 

4 dari 4 halaman

Namun, setelah melakukan aksinya, pelaku mengurung korban di dalam kamar dan tidak mengizinkannya keluar. " Korban tidak boleh turun, tidak boleh keluar kamar dengan alasan kondisi demam," kata Budi.

Atas kejadian tersebut, Aghnia dan suami langsung melaporkan tersangka. Hasil visum menunjukkan korban menngalami berbagai luka fisik seperti memar di mata kiri, luka goresan di telinga kanan dan kiri, serta luka di bagian kening.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Beri Komentar