© Kliktodaynews
Baru-baru ini heboh beredar kabar pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria dari Malang yang membunuh istrinya sendiri di kebun tebu desa Jambangan, Kabupaten Malang.
Menurut Media Lokal, diduga suami tersebut tega melakukan pembunuhan kepada istrinya dikarenakan sakit hati. Tersangka diketahui yang bernama Agus Widodo, 46 sedangkan korban berinisial S, 44.
Kasus Pembunuhan Wanita © kliktodaynews
Awalnya, tersangka Agus mengajak istrinya pergi ke seorang dukun di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang untuk membahas tanah mereka yang akan dijual, ia mengatakan hal tersebut kepada penyidik, AKBP Henri Umar.
" Pergi ke orang pintar ini mereka niatan mau jual tanah," terang Hendri pada Sabtu
Pada saat perjalanan ke rumah sang dukun, mereka dikabarkan melewati sebuah kebun tebu. Disanalah Agus mulai beraksi dengan mengatakan kepada istrinya ia ingin buang air kecik sebentar. Bukannya buang air kencing, ternyata Agus mengambil sebuah kayu sengon dan memukulkannya ke korban.
Kasus Pembunuhan Wanita © kliktodaynews
Ternyata, pukulan pertama hanya mengenai tangan kiri korban, dan korban pun masih dikabarkan masih belum tumbang karena pukulan tersebut. Karena tidak puas, Agus pun memukul istrinya kembali tepat di bagian telinga dan itu membuat korban S tersungkur ke tanah.
Tak hanya itu, karena tersangka melihat korban masih hidup dan memberikan perlawanan, Agus pu akhirnya membekap korban dengan jaket sehingga membuat istrinya tidak bisa bernafas. Benar saja, ternyata setelah di autopsi korban memang meninggal karena kehabisan oksigen.
Ternyata, motif pembunuhan Agus rupanya karena ia merasa sakit hati lantaran sering tidak dihormati dan dihargai oleh istrinya, istrinya juga sering berkata kasar kepadanya.
Selain itu, motif lainnya yaitu karena istrinya selalu memaksa Agus untuk menjual tanahnya yang sebenarnya tidak ingin ia jual. Agus berniat untuk mewariskan tanah tersebut kepada anaknya yang memang bukan hasil dari pernikahan mereka melainkan dengan istri pertamanya.
Agus kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Duh, gimana nih menurut kalian? tulis di kolom ya !
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda
Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect

Pigmenta Nusantara, UIFW Hadirkan Dialog Tradisi dan Keberlanjutan Lewat Trunk Show Eksklusif