Tamara Blezynski Digugat Saudara Kandung Senilai Rp34 Miliar

Reporter : Kurnia
Jumat, 27 Januari 2023 11:26
Tamara Blezynski Digugat Saudara Kandung Senilai Rp34 Miliar
Tamara digugat ganti rugi atas biaya pengobatan sang ayah

Kabar tak begitu menyenangkan datang dari Tamara Bleszynski. Pasalnya, Tamara digugat saudara kandungnya sendiri atas kasus wanprestasi senilai Rp34 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bukan gosip belaka, kabar tersebut telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, kemarin.

1 dari 4 halaman

" Betul mas (Tamara digugat terkait Wanprestasi). Seperti begitu (penggugatnya saudara kandung)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Dalam keterangan yang sama, Djuyamto membenarkan jika gugatan terhadap Tamara atas dasar biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.

" Iya , ganti rugi materil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar," sambung Djuyamto yang dikutip pada Jumat, (27/1/2023).

2 dari 4 halaman

Tamara Blezynski ini digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski yang telah teregister dalam nomor perkara nomor 87/Pdt.G/2023.

" Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," kata Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (26/1/2023).

3 dari 4 halaman

Menurut informasinya, Tamara dan Ryszard bakal menjalani sidang perdana pada Rabu, 8 Februari 2023 mendatang.

" Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti hari Rabu tanggal 8 nanti," katanya.

Beri Komentar